Kamis, 26 April 2012

Sifat Melawan Hukum













Sifat Melawan Hukum dibagi menjadi dua ajaran, yaitu :

1)      Ajaran SMH yang Formil 
a)  Konsepsi pertama adalah perbuatan dikatakan bersifat melawan hukum apabila perbuatan tersebut di ancam pidana karena memenuhi unsur rumusan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, dalam ajaran ini, yang dimaksud dengan sifat melwan hukum adalah melawan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis).
Contoh : Seseorang dapat di jerat dengan pasal 362 KUHP (WvS) tentang pencurian karena telah di atur pemberlakuan pasal atau peraturan tersebut dalam pasal 1 ayat (1) KUHP (WvS) yaitu “Tiada suatau perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Hal ini berarti siapapun yang memenuhi unsur pasal 362 yang berbunyi “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” dapat di pidana, tanpa menghiraukan alasan, situasi dan kondisi pelaku ketika makukan perbuatan tersebut.
b)  Konsepsi kedua adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum tersebut hanya dapat dihapuskan dengan suatu ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, alasan pembenaran hanya boleh diambil dari peraturan perundang-undangan (hukum tertulis).
    Contoh : Dalam pembelaan, pidana yang diterima pelaku perbuatan melawan hukum dapat berkurang atau dihapuskan jika memenuhi alasan pembenaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah seperti yang diatur dalam BAB III, Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHP (WvS). Alasan pembenaran di luar itu tidak diakui kekuatannya.  


2)      Ajaran SMH yang Materiil

a)      Fungsi pertama adalah fungsi positif, yaitu perbuatan tetap dikatakan bersifat melawan hukum dan tetap dianggap sebagai suatu delik, meski perbuatan tersebut tidak nyata diancam pidana dengan peraturan perundang-undangan, apabila bertentangan dengan hukum atau aturan-aturan lain yang berada di luar undang-undang (hokum tidak tertulis). Dengan kata lain, dalam fungsi ini, hukum tidak tertulis dipositifkan, diakui kekuatan hukumnya. Fungsi positif sifat melawan hukum materiil ini tidak berlaku di Indonesia.
Contoh : Peristiwa adat carok di Madura, yang merupakan jalan terakhir penyelesaian konflik antar warga Madura dengan cara bertarung saling membunuh dengan menggunakan alat sabit, dianggap sebagai perbuatan yang wajar dilakukan untuk di lingkungan masyarakat Madura. Peristiwa ini pasti akan membawa kematian bagi salah satu pihak yang bersengketa, meski perbuatan membunuh dibenarkan oleh masyarakat setempat, namun orang yang melakukan pembunuhan tersebut tetap dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP (WvS). Dilain sisi, hukum carok yang berlaku di masyarakat tersebut hanya dapat sebagai alas an pembenaran untuk mendapatkan keringanan. 
b)    Fungsi kedua adalah fungsi negatif, yaitu perbuatan yang masuk dalam sifat melawan hukum dimungkinkan dapat dihapuskan dengan alasan pembenaran yang diambil dari hal-hal yang ada diluar peraturan perundang-undangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa, alasan pembenaran tidak hanya dapat didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saja (hukum tertulis), namun dapat juga dari azas-azas hukum yang berlaku dalam masyarakat setempat (hukum tidak tertulis). Fungsi negatif sifat melawan hukum materiil ini berlaku di Indonesia, namun implementasinya kurang diperhatikan oleh para penegak hukum.
    Contoh : Kasus pencurian nasi bungkus seharga Rp 1.500,- oleh seorang ibu yang karena keadaan terpaksa melakukan perbuatan tersebut dengan alasan anaknya sudah tidak makan dalam 3 hari dan anaknya itu sedang sakit. Perbuatan ibu tersebut secara formil memenuhi unsur pasal 362 KUHP (WvS) tantang pencurian, namun ibu tersebut dapat dibebaskan dari jeratan pasal tersebut karena adanya alasan pembenaran dari hukum yang tidak tertulis yang bersifat materiil. Karena dalam situasi dan kondisi tersebut, jika ibu tersebut tidak melakukan perbuatan melawan hukum, dapat berakibat hilangnya nyawa anak dari ibu tersebut. Yang berhak menentukan alasan pembenaran diluar peraturan perundang-undangan adalah Hakim, namun aparat penegak hukum lainnya juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan adanya fungsi negatif dari sifat melawan hukum materiil ini. (wepe2113)

Daftar Pustaka :
     Soedarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto FH Undip.  

Senin, 16 April 2012

The Next Leader


Bendera : Wiwid
Masa depan Negara Indonesia berada di tangan generasi penerus bangsa. Carut marut pemerintahan di negara kita tercinta ini tidak lepas dari faktor kepemimpinan yang kurang solid dan minim profesionalitas. Hal ini ditandai dengan maraknya praktek KKN maupun mafia-mafia di segala lini pemerintahan. Ironisnya, kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pejabat tinggi negara saja, mulai jabatan yang paling rendah dalam sistem sosial yaitu RT sampai jajaran kepresidenan, tidak luput dari jurang kenistaan tersebut. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas virus sosial tersebut. Tidak dapat hanya dibebankan kepada penegak hukum saja, namun semua elemen masyarakat dapat mengambil peran dalam pemberantasannya.
Jika kita kerucutkan permasalahannya, dapat kita ambil suatu titik yaitu pendidikan kepemimpinan yang kurang mumpuni bagi para pemuda bangsa. Hal inilah yang menjadi konsentrasi utama kita dalam membangun masa depan bangsa. Bagaimana tidak, andai saja para pemimpin bangsa kita mulai dari tingkatan terendah sampai tertinggi tidak memiliki rasa nasionalisme, cinta tanah air serta jiwa sosial yang tinggi, bisa dikatakan “tinggal nunggu mati saja”. Memang tidak dapat dipungkiri, pendidikan formal kita tidak memberikan menu kepemimpinan dalam kurikulumnya. Tetapi hal ini tidak menjadi kendala, harusnya para pemuda bangsa sudah mulai tersadar akan pentingnya membangun jiwa pemimpin minimal pada diri sendiri.
Kompetensi wajib yang harus dikuasai oleh “The Next Leader” ada dua, yaitu tangguh dan profesional. Tangguh berarti kuat, handal, sukar dikalahkan, namun dalam arti positif, bukan kuat, handal, sukar dikalahkan dalam praktik korupsinya. Jadi yang dimaksud tangguh disini adalah kuat menghadapi masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat, handal dalam menyelesaiakan masalah yang dihadapi bangsa, serta sukar dikalahkan oleh kepentingan-kepentingan pribadi maupun kelompok. Sedangkan profesional di sini berarti cakap, terlatih, dan tepat, juga bugan dalam arti negatifnya seperti sudah “professional” dalam mencuri uang negara. Jadi yang dimaksud dengan cakap berarti mampu dan pandai mencari solusi untuk negeri, terlatih mentalnya dalam menghadapi persaingan global, serta tepat dalam mengambil keputusan di imbangi dengan kecepatan dan ketegasan dalam kebijakannya. Untuk membangun kedua hal tersebut, haruslah melalui tiga posisi pemimpin yaitu “ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani” begitulah pepatah jawa mengatakannya. Maksudnya adalah, seorang pemimpin itu harus mampu memberi contoh atau teladan ketika ia berada di posisi depan, jika ia berada di tengah-tengah orang-orang yang dipimpinnya, ia harus mampu membangun semangat seluruh anggotanya, yang terakhir ialah ia di tuntut untuk mampu memberikan pengaruh positif jika ia berada di belakng dari anggotanya. Dalam mencapai kapasitas pemimpin yang seperti itu, tidak ada kata lain selain belajar dan action, ngelmu dan mengaplikasikannya, sadar dan memulainya dari sekarang.
Kapan kita mendapatkan pemimpin yang berkompeten tersebut, jawabannya adalah sekarang, ketika kita sebagai pemuda generasi penerus bangsa, mau belajar dan mengamalkan ilmu kita untuk masyarakat dengan penuh rasa nasionalisme serta cinta tanah air. Dan yang pasti bukan dengan niat untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompok, namun untuk mencari ridho Allah SWT. (wepe2113)

Jumat, 13 April 2012

Jangan Jual Pasar Johar


Johar merupakan pasar yang pernah tersohor di tahun 40-an, yang merupakan pasar termegah dan tercantik se-Asia Tenggara.
Pasar Johar - Semarang : Annisa
Icon Kota Semarang, salah satunya adalah pasar johar. Seperti pada umumnya, pasar tradisional ini merupakan sentral dari berbagai aspek kehidupan. Berbagai kegiatan ekonomi, interaksi sosial, serta pertukaran budaya terjadi disana. Namun ada perbedaan yang menonjol antara pasar johar dengan pasar-pasar tradisional yang lain, yaitu pasar ini terletak di tengah-tengah kota semarang. Selain tempatnyya yang strategis, luas bangunannya mencapai 15.000 meter persegi. Hal ini dapat memungkinkan pasar johar menjadi pusat perdagangan di kawasan jawa tengah.
Seiring dengan berjalannya waktu, berbagai persoalan muncul satu persatu, mulai dari kemacetan, banjir, sampai dengan berkurangnya peminat pengunjung dari pasar ini. Yang menarik disini adalah isu revitalisasi Pasar Johar yang di gulingkan oleh pemerintah kota semarang. Menurut Sulistiyo, 61, tukang parkir di Pasar Johar, sebenarnya isu tersebut bukanlah hal baru, sejak beliau berumur 12 tahun sudah ada isu tentang revitalisasi Pasar Johar tersebut, namun sampai sekarangpun belum ada realisasinya. Revitalisasi memang diangkat sebagai penyelesaian dari banjir yang sering melanda pasar ini, namun jika tidak dilaksanakan dengan benar dapat dipastikan dapat menimbulkan masalah baru, seperti rasa takut para pedagang jika revitalisasi ini benar-benar dikerjakan karena nantinya harga lapak semakin mahal, yang berakibat naiknya harga barang dan berdampak pada menurunnya pembeli di pasar ini. Sulistiyo menjelaskan pula bahwa sebenarnya yang menjadi penyebab banjir selama ini adalah air dari sungai sebelah Pasar Johar, jadi yang harus di bereskan adalah sungai tersebut.
Haryanto, salah seorang penjual pakaian membenarkan akan adanya rehab di Pasar Johar, beberapa waktu lalu memang Pasar Johar di datangi oleh beberapa arsitektur dari berbagai belahan dunia untuk survei Pasar Johar, pemerintah sedang melelangkan rehab Pasar Johar, namun adanya hal tersebut bukan untuk dirubah tapi dirapikan, tujuan direhab tersebut untuk tetap mempertahankan bangunan lama, namun dengan merehab beberapa bagian pasar pada lantai dua dan jalannya juga dibuat seperti dulu. Intinya masih memepertahankan bangunan jaman dulu. “Dulu swasta juga pernah membenahi Pasar Johar, tapi tidak mampu, karena yang dulu atap lantai dua yang ada segi delapannya yang tadinya ada kacanya dalam proyek tersebut harus dicopoti. Akibatnya air hujan yang semula tidak masuk ke dalam pasar, setelah di copot menyebabkan pasar kemasukan air hujan. Pihak swasta ini tidak tanggung jawab yang penting proyek berjalan,” tambahnya. Revitalisasi boleh, asal jangan jual Pasar Johar ini ke pihak swasta, selain terbukti tidak bertanggung jawab, dapat di indikasikan nantinya memonopoli harga lapak di Pasar Johar tersebut. 
Dalam sebuah kebijakan, pastilah ada pro dan kontra, tidak terkecuali revitalisasi Pasar Johar. “Walaupun saya tidak begitu paham dengan isu akan ada rehab, saya setuju saja, asal tetap menjadi pasar tradisional, bukan berupa  supermarket, takutnya nanti dianggap masyarakat bahwa Pasar Johar bukan pasar tradisional lagi, dianggap jualanya mahal,” ujar Yayuk, penjual pakaian yang termasuk mendukung revitalisasi Pasar Johar. Di lain pihak, Ningsih, pemilik toko alat tulis, kurang setuju dengan rencana revitalisasi tersebut. “Menurut Ibu, saya tidak setuju bila Pasar Johar dirubah seperti mall, karena nanti kalau di rubah maka sewa tempatnya akan mahal dan tidak bisa jualan lagi, malah nanti yang dapat hanya yang mampu, kuat – kuatan membayar sewa tempat”. Meskipun begitu, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya tidak ada penolakan keras terhadap kebijakan revitalisasi Pasar Johar ini, yang perlu di garis bawahi adalah, jangan sampai ada penyimpangan dalam pelaksanaannya yang dapat mengakibatkan hilangnya unsur sejarah yang menjadikan pasar ini dulu tersohor di Asia Tenggara serta kebudayaan pasar tradisional seperti tawar menawar dan harga yang relatif “miring”. (wepe2113, Annisa)

Penambangan Pasir yang Tidak Sesuai dengan Standar Keamanan Lingkungan


Di daerah sekitar sungai, sering terjadi ketegangan antara pihak warga, penambang pasir, serta pihak kepolisian di daerah penambangan setempat. Hal ini dipicu oleh ulah penambang pasir yang melakukan penambangan dengan menggunakan mesin penyedot yang dapat merusak lingkungan sekitar.
Longsor di Sungai Brantas - Mojokerto : Wahyu Purnomo
Banyak dampak yang diakibatkan dari penambangan pasir yang tidak memenuhi standar keamanan ini. Tidak hanya dampak secara fisik yaitu merusak lingkungan sekitar  aliran sungai. Tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang besar, diantaranya adalah dapat menimbulkan keresahan dan kekhawatiran warga sekitar akan terjadinya bencana longsor, dan hal ini yang sering mengakibatkan bentrok fisik antara warga dan para penambang pasir. Selain itu, penggunaan mesin dalam penambangan pasir juga mengakibatkan pengangguran, karena tenaga para buruh penambang sudah digantikan oleh mesin yang dapat menghasilkan kuantitas lebih banyak.
Selama ini ketika kita lihat dengan seksama, pengamanan dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak polisi setempat dapat dinilai kurang maksimal. Pasalnya, sering terjadi suap yang dilakukan oleh pihak penambang kepada para oknum kepolisian, agar mendapatkan ijin atas penambangan pasir tersebut, tanpa melihat standar keamanan operasionalnya.
Tidak dapat disalahkan, ketika diadakan diskusi untuk mencari jalan tengah, sulit didapatkan hasil yang memuaskan. Ujung-ujungnya malah terjadi ketegangan yang semakin memuncak di kedua pihak. Si penambang mempertahankan argumennya yang mengklaim bahwa mereka sudah mendapat legalitas dari pihak kepolisian. Di lain pihak, warga masyarakat bersikukuh menghentikan penambangan tersebut dengan alasan tidak mau lingkungannya dirusak, mereka tidak memerdulikan ada atau tidaknya ijin penambangan. Disini peran polisi sebagai pengayom masyarakat terkesan lelet, entah apa sebabnya, yang pasti gerak polisi relatif lambat dalam penanganan kasus ini.
Yang lebih memrihatinkan lagi adalah ketika pihak kepolisian dimintai pertanggung jawaban atas kasus tersebut, mereka terkesan cuci tangan, seakan-akan tidak tahu menahu tentang hal tersebut. Inilah yang membuat warga sekitar semakin geram, dan melakukan perusakan terhadap alat-alat penambangan.
Ketika warga masyarakat semakin menuntut akan keadilan, akhirnya pihak kepolisian turun tangan, tetapi menurut saya juga kurang tepat dalam penanganannya. Karena sering kita lihat diberita, pihak polisi juga melakukan perusakan dengan menembaki alat-alat penambangan pasir. Ini bukan merupakan penyelesaian, tetapi justru akan dapat menimbulkan permasalahan sosial baru. Ketika terjadi efek jerah yang tidak konstruktif dan terkeasan keadaan yang tidak kondusif tersebut, akan menimbulkan penutupan oleh pihak pemilik tambang dan pada akhirnya berdampak pada warga sekitar yang kehilangan mata pencahariannya sebagai buruh penambangan pasir di tempat tersebut.
Hal ini dapat diselesaikan jika kedua belah pihak, mau duduk bersama, dengan difasilitatori oleh pihak kepolisian untuk mencari solusi. Tanpa adanya kekerasan dan mengutamakan kebersamaan menjadi kunci utama dalam penyelesaian tersebut. Polisi harus mampu menjalankan tugasnya menjadi pengayom masyarakat, melayani pengaduan masyarakat dengan cepat tanggap, serta melakukan pengawasan atas keamanan lingkungan sekitar. Para pemuda juga dituntut peran aktifnya sebagai wakil dari aspirasi masyarakat, seyogyanya tidak mengutamakan emosi dan jalan kekerasan tetapi memberikan terobosan pemikiran yang lebih membangun. Untuk para pemilik tambang, harus selalu mempunyai pemikiran kedepan, tidak hanya mencari keuntungan semata, tetapi lingkungan harus tetap terjaga. Hal itu juga demi kelanjutan usaha, karena jika lingkungan tetap terjaga, maka tidak akan habis SDA yg telah di ambil dan pada akhirnya tidak berdampak pada terjadinya pengangguran akibat ditutupnya lapangan pekerjaan yang telah ada. (wepe2113)

Totalitas Perjuangan

demo : detik.com
Kepada para mahasiswa
Yang merindukan kejayaan
Kepada rakyat yang kebingungan
Di persimpangan jalan

Kepada pewaris peradaban
Yang telah menggoreskan
Sebuah catatan kebanggaan
Di lembar sejarah manusia

Reff :
Wahai kalian yang rindu kemenangan
Wahai kalian yang turun ke jalan
Demi mempersembahkan jiwa dan raga
Untuk negeri tercinta

Kamis, 12 April 2012

Kesejahteraan dan Keadilan Rakyat

Kesejahteraan dan Keadilan Rakyat : Wahyu Purnomo
Meski Indonesia tercinta telah merdeka dari penjajah sejak tahun '45, namun mimpi tentang kesejahteraan dan keadilan rakyat, nampaknya masih jauh dari kenyataan, hanya kecil kemungkinan mendapatkan perhatian dari penguasa, dan samar-samar bentuknya. (wepe2113)

Masih Jamankah Turun ke Jalan? Gimana dengan Terobosan Baru?


Demo Mahasiswa : harianjogja.com 
Masih Jamankah Turun ke Jalan? Gimana dengan Terobosan Baru?
Ada beberapa tipe mahasiswa mengenai demonstrasi, ada yang suka aksi, ada yang lebih memilih jalan lain, ada juga yang acuh terhadap kondisi masyarakat. Namun dewasa ini, tuntutan masyarakat adalah bagaiamana mahasiswa melakukan terobosan baru dalam perannya untuk menyuaran aspirasi rakyat yang lebih efektif serta efisen, khususnya masalah kenaikan BBM.
Jika mahasiswa kontra terhadap kebijakan pemerintah, mahasiswa dapat mengadakan seminar nasional, mengundang anggota DPR RI serta para pakar, di dalamnya dapat didiskusikan opsi-opsi menangani masalah BBM, agar para anggota nantinya benar-benar faham atas apa yang disuarakan rakyat. Selain itu, mahasiswa juga dapat melakukan penelitian untuk mencari bahan bakar alternatif yang ekonomis bagi masyarakat. Saya rasa hal ini lebih baik dari pada turun ke jalan, merusak fasilitas umum, namun tidak ada anggota DPR yang mendengarkan, padahal naik atau tidaknya BBM berada di tangan “wakil rakyat” tersebut.
Sedangkan bagi mahasiswa yang pro dengan kebijakan pemerintah, mereka dapat mengambil peran juga, yaitu dengan memberi sosialisasi kepada masyarakat akan dampak positif dari kenaikan BBM, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi misunderstanding antara pemerintah dengan masyarakat. (wepe2113)