Selasa, 22 Mei 2012

Hibah Penelitian Mahasiswa UNDIP 2012

Untuk menumbuhkembangkan dan meningkatkan kemampuan meneliti dikalangan mahasiswa UNDIP, maka dengan ini UNDIP memberikan Hibah Penelitian Mahasiswa UNDIP tahun 2012.

Bagi mahasiswa UNDIP yang menyukai tantangan dibidang observasi dan penelitian serta berminat untuk melakukan penelitian dan publikasi karya ilmiah hasil penelitian, Universitas Diponegoro memberikan kesempatan kepada saudara untuk mengajukan proposal Program Hibah Penelitian Mahasiswa Tahun 2012 dengan alokasi dana sebesar Rp 4.000.000,- s/d Rp 7.000.000,- per proposal, dengan jangka waktu penelitian 6 (enam) bulan.

Proposal dikirim paling lambat 30 Mei 2012 jam 12.00 WIB ke:

BAGIAN MINAT, PENALARAN DAN INFORMASI KEMAHASISWAAN

BIRO ADMINISTRASI KEMAHASISWAAN UNDIP

GEDUNG REKTORAT UNDIP TEMBALANG – SEMARANG

Pedoman, informasi dan panduan Hibah Penelitian dapat difoto-copy di Bagian Kemahasiswaan UNDIP atau download di sini.

Kamis, 26 April 2012

Sifat Melawan Hukum













Sifat Melawan Hukum dibagi menjadi dua ajaran, yaitu :

1)      Ajaran SMH yang Formil 
a)  Konsepsi pertama adalah perbuatan dikatakan bersifat melawan hukum apabila perbuatan tersebut di ancam pidana karena memenuhi unsur rumusan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, dalam ajaran ini, yang dimaksud dengan sifat melwan hukum adalah melawan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis).
Contoh : Seseorang dapat di jerat dengan pasal 362 KUHP (WvS) tentang pencurian karena telah di atur pemberlakuan pasal atau peraturan tersebut dalam pasal 1 ayat (1) KUHP (WvS) yaitu “Tiada suatau perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Hal ini berarti siapapun yang memenuhi unsur pasal 362 yang berbunyi “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” dapat di pidana, tanpa menghiraukan alasan, situasi dan kondisi pelaku ketika makukan perbuatan tersebut.
b)  Konsepsi kedua adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum tersebut hanya dapat dihapuskan dengan suatu ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, alasan pembenaran hanya boleh diambil dari peraturan perundang-undangan (hukum tertulis).
    Contoh : Dalam pembelaan, pidana yang diterima pelaku perbuatan melawan hukum dapat berkurang atau dihapuskan jika memenuhi alasan pembenaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah seperti yang diatur dalam BAB III, Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHP (WvS). Alasan pembenaran di luar itu tidak diakui kekuatannya.  


2)      Ajaran SMH yang Materiil

a)      Fungsi pertama adalah fungsi positif, yaitu perbuatan tetap dikatakan bersifat melawan hukum dan tetap dianggap sebagai suatu delik, meski perbuatan tersebut tidak nyata diancam pidana dengan peraturan perundang-undangan, apabila bertentangan dengan hukum atau aturan-aturan lain yang berada di luar undang-undang (hokum tidak tertulis). Dengan kata lain, dalam fungsi ini, hukum tidak tertulis dipositifkan, diakui kekuatan hukumnya. Fungsi positif sifat melawan hukum materiil ini tidak berlaku di Indonesia.
Contoh : Peristiwa adat carok di Madura, yang merupakan jalan terakhir penyelesaian konflik antar warga Madura dengan cara bertarung saling membunuh dengan menggunakan alat sabit, dianggap sebagai perbuatan yang wajar dilakukan untuk di lingkungan masyarakat Madura. Peristiwa ini pasti akan membawa kematian bagi salah satu pihak yang bersengketa, meski perbuatan membunuh dibenarkan oleh masyarakat setempat, namun orang yang melakukan pembunuhan tersebut tetap dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP (WvS). Dilain sisi, hukum carok yang berlaku di masyarakat tersebut hanya dapat sebagai alas an pembenaran untuk mendapatkan keringanan. 
b)    Fungsi kedua adalah fungsi negatif, yaitu perbuatan yang masuk dalam sifat melawan hukum dimungkinkan dapat dihapuskan dengan alasan pembenaran yang diambil dari hal-hal yang ada diluar peraturan perundang-undangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa, alasan pembenaran tidak hanya dapat didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saja (hukum tertulis), namun dapat juga dari azas-azas hukum yang berlaku dalam masyarakat setempat (hukum tidak tertulis). Fungsi negatif sifat melawan hukum materiil ini berlaku di Indonesia, namun implementasinya kurang diperhatikan oleh para penegak hukum.
    Contoh : Kasus pencurian nasi bungkus seharga Rp 1.500,- oleh seorang ibu yang karena keadaan terpaksa melakukan perbuatan tersebut dengan alasan anaknya sudah tidak makan dalam 3 hari dan anaknya itu sedang sakit. Perbuatan ibu tersebut secara formil memenuhi unsur pasal 362 KUHP (WvS) tantang pencurian, namun ibu tersebut dapat dibebaskan dari jeratan pasal tersebut karena adanya alasan pembenaran dari hukum yang tidak tertulis yang bersifat materiil. Karena dalam situasi dan kondisi tersebut, jika ibu tersebut tidak melakukan perbuatan melawan hukum, dapat berakibat hilangnya nyawa anak dari ibu tersebut. Yang berhak menentukan alasan pembenaran diluar peraturan perundang-undangan adalah Hakim, namun aparat penegak hukum lainnya juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan adanya fungsi negatif dari sifat melawan hukum materiil ini. (wepe2113)

Daftar Pustaka :
     Soedarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto FH Undip.  

Senin, 16 April 2012

The Next Leader


Bendera : Wiwid
Masa depan Negara Indonesia berada di tangan generasi penerus bangsa. Carut marut pemerintahan di negara kita tercinta ini tidak lepas dari faktor kepemimpinan yang kurang solid dan minim profesionalitas. Hal ini ditandai dengan maraknya praktek KKN maupun mafia-mafia di segala lini pemerintahan. Ironisnya, kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pejabat tinggi negara saja, mulai jabatan yang paling rendah dalam sistem sosial yaitu RT sampai jajaran kepresidenan, tidak luput dari jurang kenistaan tersebut. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas virus sosial tersebut. Tidak dapat hanya dibebankan kepada penegak hukum saja, namun semua elemen masyarakat dapat mengambil peran dalam pemberantasannya.
Jika kita kerucutkan permasalahannya, dapat kita ambil suatu titik yaitu pendidikan kepemimpinan yang kurang mumpuni bagi para pemuda bangsa. Hal inilah yang menjadi konsentrasi utama kita dalam membangun masa depan bangsa. Bagaimana tidak, andai saja para pemimpin bangsa kita mulai dari tingkatan terendah sampai tertinggi tidak memiliki rasa nasionalisme, cinta tanah air serta jiwa sosial yang tinggi, bisa dikatakan “tinggal nunggu mati saja”. Memang tidak dapat dipungkiri, pendidikan formal kita tidak memberikan menu kepemimpinan dalam kurikulumnya. Tetapi hal ini tidak menjadi kendala, harusnya para pemuda bangsa sudah mulai tersadar akan pentingnya membangun jiwa pemimpin minimal pada diri sendiri.
Kompetensi wajib yang harus dikuasai oleh “The Next Leader” ada dua, yaitu tangguh dan profesional. Tangguh berarti kuat, handal, sukar dikalahkan, namun dalam arti positif, bukan kuat, handal, sukar dikalahkan dalam praktik korupsinya. Jadi yang dimaksud tangguh disini adalah kuat menghadapi masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat, handal dalam menyelesaiakan masalah yang dihadapi bangsa, serta sukar dikalahkan oleh kepentingan-kepentingan pribadi maupun kelompok. Sedangkan profesional di sini berarti cakap, terlatih, dan tepat, juga bugan dalam arti negatifnya seperti sudah “professional” dalam mencuri uang negara. Jadi yang dimaksud dengan cakap berarti mampu dan pandai mencari solusi untuk negeri, terlatih mentalnya dalam menghadapi persaingan global, serta tepat dalam mengambil keputusan di imbangi dengan kecepatan dan ketegasan dalam kebijakannya. Untuk membangun kedua hal tersebut, haruslah melalui tiga posisi pemimpin yaitu “ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani” begitulah pepatah jawa mengatakannya. Maksudnya adalah, seorang pemimpin itu harus mampu memberi contoh atau teladan ketika ia berada di posisi depan, jika ia berada di tengah-tengah orang-orang yang dipimpinnya, ia harus mampu membangun semangat seluruh anggotanya, yang terakhir ialah ia di tuntut untuk mampu memberikan pengaruh positif jika ia berada di belakng dari anggotanya. Dalam mencapai kapasitas pemimpin yang seperti itu, tidak ada kata lain selain belajar dan action, ngelmu dan mengaplikasikannya, sadar dan memulainya dari sekarang.
Kapan kita mendapatkan pemimpin yang berkompeten tersebut, jawabannya adalah sekarang, ketika kita sebagai pemuda generasi penerus bangsa, mau belajar dan mengamalkan ilmu kita untuk masyarakat dengan penuh rasa nasionalisme serta cinta tanah air. Dan yang pasti bukan dengan niat untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompok, namun untuk mencari ridho Allah SWT. (wepe2113)

Jumat, 13 April 2012

Jangan Jual Pasar Johar


Johar merupakan pasar yang pernah tersohor di tahun 40-an, yang merupakan pasar termegah dan tercantik se-Asia Tenggara.
Pasar Johar - Semarang : Annisa
Icon Kota Semarang, salah satunya adalah pasar johar. Seperti pada umumnya, pasar tradisional ini merupakan sentral dari berbagai aspek kehidupan. Berbagai kegiatan ekonomi, interaksi sosial, serta pertukaran budaya terjadi disana. Namun ada perbedaan yang menonjol antara pasar johar dengan pasar-pasar tradisional yang lain, yaitu pasar ini terletak di tengah-tengah kota semarang. Selain tempatnyya yang strategis, luas bangunannya mencapai 15.000 meter persegi. Hal ini dapat memungkinkan pasar johar menjadi pusat perdagangan di kawasan jawa tengah.
Seiring dengan berjalannya waktu, berbagai persoalan muncul satu persatu, mulai dari kemacetan, banjir, sampai dengan berkurangnya peminat pengunjung dari pasar ini. Yang menarik disini adalah isu revitalisasi Pasar Johar yang di gulingkan oleh pemerintah kota semarang. Menurut Sulistiyo, 61, tukang parkir di Pasar Johar, sebenarnya isu tersebut bukanlah hal baru, sejak beliau berumur 12 tahun sudah ada isu tentang revitalisasi Pasar Johar tersebut, namun sampai sekarangpun belum ada realisasinya. Revitalisasi memang diangkat sebagai penyelesaian dari banjir yang sering melanda pasar ini, namun jika tidak dilaksanakan dengan benar dapat dipastikan dapat menimbulkan masalah baru, seperti rasa takut para pedagang jika revitalisasi ini benar-benar dikerjakan karena nantinya harga lapak semakin mahal, yang berakibat naiknya harga barang dan berdampak pada menurunnya pembeli di pasar ini. Sulistiyo menjelaskan pula bahwa sebenarnya yang menjadi penyebab banjir selama ini adalah air dari sungai sebelah Pasar Johar, jadi yang harus di bereskan adalah sungai tersebut.
Haryanto, salah seorang penjual pakaian membenarkan akan adanya rehab di Pasar Johar, beberapa waktu lalu memang Pasar Johar di datangi oleh beberapa arsitektur dari berbagai belahan dunia untuk survei Pasar Johar, pemerintah sedang melelangkan rehab Pasar Johar, namun adanya hal tersebut bukan untuk dirubah tapi dirapikan, tujuan direhab tersebut untuk tetap mempertahankan bangunan lama, namun dengan merehab beberapa bagian pasar pada lantai dua dan jalannya juga dibuat seperti dulu. Intinya masih memepertahankan bangunan jaman dulu. “Dulu swasta juga pernah membenahi Pasar Johar, tapi tidak mampu, karena yang dulu atap lantai dua yang ada segi delapannya yang tadinya ada kacanya dalam proyek tersebut harus dicopoti. Akibatnya air hujan yang semula tidak masuk ke dalam pasar, setelah di copot menyebabkan pasar kemasukan air hujan. Pihak swasta ini tidak tanggung jawab yang penting proyek berjalan,” tambahnya. Revitalisasi boleh, asal jangan jual Pasar Johar ini ke pihak swasta, selain terbukti tidak bertanggung jawab, dapat di indikasikan nantinya memonopoli harga lapak di Pasar Johar tersebut. 
Dalam sebuah kebijakan, pastilah ada pro dan kontra, tidak terkecuali revitalisasi Pasar Johar. “Walaupun saya tidak begitu paham dengan isu akan ada rehab, saya setuju saja, asal tetap menjadi pasar tradisional, bukan berupa  supermarket, takutnya nanti dianggap masyarakat bahwa Pasar Johar bukan pasar tradisional lagi, dianggap jualanya mahal,” ujar Yayuk, penjual pakaian yang termasuk mendukung revitalisasi Pasar Johar. Di lain pihak, Ningsih, pemilik toko alat tulis, kurang setuju dengan rencana revitalisasi tersebut. “Menurut Ibu, saya tidak setuju bila Pasar Johar dirubah seperti mall, karena nanti kalau di rubah maka sewa tempatnya akan mahal dan tidak bisa jualan lagi, malah nanti yang dapat hanya yang mampu, kuat – kuatan membayar sewa tempat”. Meskipun begitu, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya tidak ada penolakan keras terhadap kebijakan revitalisasi Pasar Johar ini, yang perlu di garis bawahi adalah, jangan sampai ada penyimpangan dalam pelaksanaannya yang dapat mengakibatkan hilangnya unsur sejarah yang menjadikan pasar ini dulu tersohor di Asia Tenggara serta kebudayaan pasar tradisional seperti tawar menawar dan harga yang relatif “miring”. (wepe2113, Annisa)

Penambangan Pasir yang Tidak Sesuai dengan Standar Keamanan Lingkungan


Di daerah sekitar sungai, sering terjadi ketegangan antara pihak warga, penambang pasir, serta pihak kepolisian di daerah penambangan setempat. Hal ini dipicu oleh ulah penambang pasir yang melakukan penambangan dengan menggunakan mesin penyedot yang dapat merusak lingkungan sekitar.
Longsor di Sungai Brantas - Mojokerto : Wahyu Purnomo
Banyak dampak yang diakibatkan dari penambangan pasir yang tidak memenuhi standar keamanan ini. Tidak hanya dampak secara fisik yaitu merusak lingkungan sekitar  aliran sungai. Tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang besar, diantaranya adalah dapat menimbulkan keresahan dan kekhawatiran warga sekitar akan terjadinya bencana longsor, dan hal ini yang sering mengakibatkan bentrok fisik antara warga dan para penambang pasir. Selain itu, penggunaan mesin dalam penambangan pasir juga mengakibatkan pengangguran, karena tenaga para buruh penambang sudah digantikan oleh mesin yang dapat menghasilkan kuantitas lebih banyak.
Selama ini ketika kita lihat dengan seksama, pengamanan dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak polisi setempat dapat dinilai kurang maksimal. Pasalnya, sering terjadi suap yang dilakukan oleh pihak penambang kepada para oknum kepolisian, agar mendapatkan ijin atas penambangan pasir tersebut, tanpa melihat standar keamanan operasionalnya.
Tidak dapat disalahkan, ketika diadakan diskusi untuk mencari jalan tengah, sulit didapatkan hasil yang memuaskan. Ujung-ujungnya malah terjadi ketegangan yang semakin memuncak di kedua pihak. Si penambang mempertahankan argumennya yang mengklaim bahwa mereka sudah mendapat legalitas dari pihak kepolisian. Di lain pihak, warga masyarakat bersikukuh menghentikan penambangan tersebut dengan alasan tidak mau lingkungannya dirusak, mereka tidak memerdulikan ada atau tidaknya ijin penambangan. Disini peran polisi sebagai pengayom masyarakat terkesan lelet, entah apa sebabnya, yang pasti gerak polisi relatif lambat dalam penanganan kasus ini.
Yang lebih memrihatinkan lagi adalah ketika pihak kepolisian dimintai pertanggung jawaban atas kasus tersebut, mereka terkesan cuci tangan, seakan-akan tidak tahu menahu tentang hal tersebut. Inilah yang membuat warga sekitar semakin geram, dan melakukan perusakan terhadap alat-alat penambangan.
Ketika warga masyarakat semakin menuntut akan keadilan, akhirnya pihak kepolisian turun tangan, tetapi menurut saya juga kurang tepat dalam penanganannya. Karena sering kita lihat diberita, pihak polisi juga melakukan perusakan dengan menembaki alat-alat penambangan pasir. Ini bukan merupakan penyelesaian, tetapi justru akan dapat menimbulkan permasalahan sosial baru. Ketika terjadi efek jerah yang tidak konstruktif dan terkeasan keadaan yang tidak kondusif tersebut, akan menimbulkan penutupan oleh pihak pemilik tambang dan pada akhirnya berdampak pada warga sekitar yang kehilangan mata pencahariannya sebagai buruh penambangan pasir di tempat tersebut.
Hal ini dapat diselesaikan jika kedua belah pihak, mau duduk bersama, dengan difasilitatori oleh pihak kepolisian untuk mencari solusi. Tanpa adanya kekerasan dan mengutamakan kebersamaan menjadi kunci utama dalam penyelesaian tersebut. Polisi harus mampu menjalankan tugasnya menjadi pengayom masyarakat, melayani pengaduan masyarakat dengan cepat tanggap, serta melakukan pengawasan atas keamanan lingkungan sekitar. Para pemuda juga dituntut peran aktifnya sebagai wakil dari aspirasi masyarakat, seyogyanya tidak mengutamakan emosi dan jalan kekerasan tetapi memberikan terobosan pemikiran yang lebih membangun. Untuk para pemilik tambang, harus selalu mempunyai pemikiran kedepan, tidak hanya mencari keuntungan semata, tetapi lingkungan harus tetap terjaga. Hal itu juga demi kelanjutan usaha, karena jika lingkungan tetap terjaga, maka tidak akan habis SDA yg telah di ambil dan pada akhirnya tidak berdampak pada terjadinya pengangguran akibat ditutupnya lapangan pekerjaan yang telah ada. (wepe2113)

Totalitas Perjuangan

demo : detik.com
Kepada para mahasiswa
Yang merindukan kejayaan
Kepada rakyat yang kebingungan
Di persimpangan jalan

Kepada pewaris peradaban
Yang telah menggoreskan
Sebuah catatan kebanggaan
Di lembar sejarah manusia

Reff :
Wahai kalian yang rindu kemenangan
Wahai kalian yang turun ke jalan
Demi mempersembahkan jiwa dan raga
Untuk negeri tercinta

Kamis, 12 April 2012

Kesejahteraan dan Keadilan Rakyat

Kesejahteraan dan Keadilan Rakyat : Wahyu Purnomo
Meski Indonesia tercinta telah merdeka dari penjajah sejak tahun '45, namun mimpi tentang kesejahteraan dan keadilan rakyat, nampaknya masih jauh dari kenyataan, hanya kecil kemungkinan mendapatkan perhatian dari penguasa, dan samar-samar bentuknya. (wepe2113)

Masih Jamankah Turun ke Jalan? Gimana dengan Terobosan Baru?


Demo Mahasiswa : harianjogja.com 
Masih Jamankah Turun ke Jalan? Gimana dengan Terobosan Baru?
Ada beberapa tipe mahasiswa mengenai demonstrasi, ada yang suka aksi, ada yang lebih memilih jalan lain, ada juga yang acuh terhadap kondisi masyarakat. Namun dewasa ini, tuntutan masyarakat adalah bagaiamana mahasiswa melakukan terobosan baru dalam perannya untuk menyuaran aspirasi rakyat yang lebih efektif serta efisen, khususnya masalah kenaikan BBM.
Jika mahasiswa kontra terhadap kebijakan pemerintah, mahasiswa dapat mengadakan seminar nasional, mengundang anggota DPR RI serta para pakar, di dalamnya dapat didiskusikan opsi-opsi menangani masalah BBM, agar para anggota nantinya benar-benar faham atas apa yang disuarakan rakyat. Selain itu, mahasiswa juga dapat melakukan penelitian untuk mencari bahan bakar alternatif yang ekonomis bagi masyarakat. Saya rasa hal ini lebih baik dari pada turun ke jalan, merusak fasilitas umum, namun tidak ada anggota DPR yang mendengarkan, padahal naik atau tidaknya BBM berada di tangan “wakil rakyat” tersebut.
Sedangkan bagi mahasiswa yang pro dengan kebijakan pemerintah, mereka dapat mengambil peran juga, yaitu dengan memberi sosialisasi kepada masyarakat akan dampak positif dari kenaikan BBM, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi misunderstanding antara pemerintah dengan masyarakat. (wepe2113)

Senin, 16 Januari 2012

MAKALAH "PENGARUH UNDANG–UNDANG PERS TERHADAP KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT"


MAKALAH

PENGARUH UNDANG–UNDANG PERS
TERHADAP KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

Disusun oleh :
Wahyu Purnomo
11010111120018

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS DIPONEGORO
FAKULTAS HUKUM

2012

PENGARUH UNDANG–UNDANG PERS
TERHADAP KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

A.    PENDAHULUAN
Setiap menusia di muka bumi ini mempunyai hak asasi manusia yang dibawanya sejak lahir dan berakhir ketika dia meninggal dunia. Manusia sebagai makhluk sosial yang pada dasarnya tidak dapat hidup tanpa manusia lain, mempunyai kewajiban untuk saling menghormati hak-hak asasi orang lain. Hal ini dimaksudkan agar terjalin hubungan yang harmonis dalam kehidupan manusia sehari-hari.
Negara sebagai organisasi masyarakat harus menjamin hak asasi manusia setiap warga negaranya. Setiap konstitusi sebagai hukum dasar berdirinya suatu Negara, wajib mencantumkan hak asasi manusia didalamnya, sehingga diharapkan tidak ada penindasan yang dilakukan oleh penguasa negara kepada rakyat. Agar terwujud ketertiban dalam pelaksanaannya dibuatlah Undang-Undang yang mengatur spesifik hak-hak asasi manusia.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang merupakan konstitusi tertulis, telah dicantumkan hak asasi manusia didalamnya. Bahkan terdapat bab khusus yang mengatur tentang hak asasi manusia yaitu bab XA tentang Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 10 pasal, mulai dari 28A sampai 28J. Selain itu, telah diatur juga pada pasal 28 yang merupakan awal mula diletakkannya hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” (DPR RI, 2002:25).
Kebebasan mengemukakan pendapat merupakan pondasi dari semua negara yang menganut sistem demokrasi. Oleh karena itu, saya ingin mengangkat tentang hak mengemukakan pendapat di Indonesia, sebab pada dasarnya Indonesia merupakan negara demokrasi. Selain hal tersebut, kebebasan mengemukakan pendapat merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat, yang dianut dalam sistem kenegaraan Indonesia.
Telah di ketahui sebelumnya, hak mengemukakan pendapat telah di atur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 28. Banyak cara untuk mengemukakan pendapat, dalam makalah ini, saya ingin membatasi pembahasan yaitu tentang cara mengemukakan pendapat melalui pers, yang  pelaksanaannya telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebelum disahkan undang-undang tersebut di tahun 1999, dulu juga sudah terdapat beberapa undang-undang yang mengatur tentang pers, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, Undang-Undang No. 4 Tahun 1967, Undang-Undang No. 21 Tahun 1982.

B.     PERMASALAHAN
Dalam makalah ini, saya akan mengupas tentang beberapa hal mengenai pers di Indonesia yang berhubungan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kebebasan mengemukakan pendapat bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1.      Bagaimana peranan pers yang telah diperkuat dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjamin kebebasan mengemukakan pendapat bagi seluruh rakyat Indonesia?
2.      Bagaimana hubungan pers dengan demokrasi di Indonesia?

C.    PEMBAHASAN
a.       Pengertian Pers
·         Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
·         Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
Pers berarti:
1.      alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
2.      alat untuk menjepit atau memadatkan
3.      surat kabar dan majalah yang berisi berita
4.      orang yang bekerja di bidang persurat kabaran
·         Menurut Oemar Seno Adji
Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan (Wikipedia, 2011:2).

·         Menurut Kustadi Suhandang
Pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya (Wikipedia, 2011:2).
  
·         Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa pers mempunyai beberapa unsur, yaitu:
1.      Lembaga sosial
2.      Komunikasi massa
3.      Adanya kegiatan jurnalistik
4.      Berisi ide atau gagasan
5.      Terjadi komunikasi dua arah
Unsur-unsur ini dapat memperjelas gambaran kita tentang pers.
b.      Peranan pers dalam menjamin kebebasan mengemukakan pendapat
Sebelum lebih jauh membahas tentang peran pers terhadap kebebasan mengemukakan pendapat di Indonesia, lebih baik dilakukan pemahaman terlebih dahulu tentang konsep dasar pers. Konsep dasar pers merupakan kedudukan pers dalam masyarakat secara umum di dunia yang dapat memengaruhi aktivitas, fungsi, tujuan, kewajiban, dan muatan isi pers itu sendiri (Abrar, 2011:7). Pers meliliki empat kedudukan, yaitu:
1.      Pers berposisi sebagai media komunikasi
2.      Pers berposisi sebagai lembaga sosial
3.      Pers berposisi sebagai produk informasi berita
4.      Pers berposisi sebagai lembaga ekonomi
Dari keempat kedudukan tersebut, pers dapat mewakili hak masyarakat luas dalam hal kebebasan mengemukakan pendapat. Untuk lebih jelas, disajikan secara sistematis dalam tabel dibawah ini: 
Posisi
Aktivitas
Fungsi
Tujuan
Kewajiban
Muatan
Media komunikasi
Menyalurkan informasi dari warga ke warga, dan dari warga ke negara
Mediator
Menyeimbangkan arus informasi
Tidak berpihak
Faktual
Lembaga sosial
Memberdayakan khalayak
Mengawasi, advokasi, memimpin opini publik, mendidik, dan mewariskan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi lain
Mencerdaskan khalayak, membela yang tertindas, mengingatkan yang berkuasa, dan mengembangkan opini publik
Mengutamakan kepentingan khalayak
Faktual
Produk informasi
Merekonstruksi-kan semua kejadian dan ide yang penting untuk khalayak
Menyediakan informasi
Menghilangkan kecemasan informasi
Melayani hak mengetahui yang dimiliki khalayak, melayani hak menyatakan pendapat yang dimiliki khalayak
Faktual
Lembaga ekonomi
Melayani pemasangan iklan
Menghibur
Menjadikan pers sebagai industri
Melayani keinginan khalayak
Faktual dan fiksi

Kebebasan pers yang dimaksud disini tidak benar-benar absolut, pers hanya dijamin benar-benar bebas dari tekanan pemerintah dan pemilik modal. Sedangkan pers masih harus bertanggung jawab terhadap kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pers dituntut harus mampu menyuarakan hati nurani rakyat, karena pada dasarnya pers adalah masyarakat itu sendiri yang menjelma menjadi unsur-unsur pers. Selain itu, pers juga dibatasi oleh beberapa hal, yaitu yang pertama adalah Kode Etik Jurnalistik, kedua adalah Udang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan yang ketiga adalah KUHP.
Abrar menulis dalam bukunya yang berjudul analisis pers sebagai berikut: Kebebasan pers berarti kondisi yang memungkinkan para pekerja pers tidak dipaksa berbuat sesuatu dan mampu berbuat sesuatu untuk mencapai apa yang mereka inginkan (2011: 61).
Pembuatan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan penyokong sekaligus pembatas kebebasan pers ini dilatar belakangi oleh pemikiran bersama bahwa kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin agar dapat terwujud masyarakat Indonesia yang demokratis.
Sebagai penyokong dan pembatas kebebasan pers di Indonesia, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memuat secara tegas tentang asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers sebagai acuan atau pedoman kerja pers Indonesia. Pers Indonesia merupakan wujud dari kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, seperti yang tertera dalam pasal 2. Dalam pasal 3 dan pasal 4 telah ditetapkan fungsi pers Indonesia, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Dikenal tiga hak yang terdapat dalam pers Indonesia, seperti yang dijelaskan dalam pasal 4 dan pasal 5. Yang pertama adalah hak jawab  yang merupakan hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Kedua adalah hak koreksi yaitu hak setiap orang untuk mengkoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya ataupun orang lain. Ketiga adalah Hak tolak yang artinya hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkap identitas dari narasumber yang harus dirahasiakan (Gandhi, 1985:79).
Sedangkan untuk peranan pers, yang merupakan penekanan khusus dalam makalah ini, diatur dalam pasal 6, yaitu :
1.      Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2.      Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan.
3.      Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
4.      Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5.      Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Mengacu dari kelima peran pers tersebut, jika pers benar-benar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, maka kebebasan untuk mengemukakan pendapat dapat dijamin, dan dapat berdampak pada terbentuknya masyarakat Indonesia yang demokratis tetapi bertanggung jawab.
Bukti adanya hubungan timbal balik antara masyarakat dan pers dalam hal kebebasan menyampaikan pendapat terlihat dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut. Tidak hanya dari pihak pers saja yang memberikan sumbangsihnya kepada masyarakat, tetapi masyarakat juga mempunyai peran serta dalam kehidupan pers di Indonesia. Dengan cara memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers. Selain itu, masyarakt juga dapat menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
Undang-Undang No. 40 Tahun  1999 tentang Pers ini sudah memenuhi empat konsep dasar pers. Berdasarkan hal tersebut, pers disini telah mempunyai payung hukum yang jelas dalam menjalankan perannya menjamin kebebasan mengemukakan pendapat masyarakat Indonesia.  
c.       Teori sistem pers yang dianut oleh Indonesia
Ada enam sistem pers yang ada di dunia, yaitu Sistem Pers Otoritarian, Sistem Pers Libertarian, Sistem Pers Tanggung Jawab Sosial, Sistem Pers Soviet Komunis, Sistem Media Pembangunan, Sistem Media Demokratik Partisipan (Santana, 2005:221-229).
Dalam sejarah pers Indonesia, dari keenam sistem pers tersebut, semuanya pernah di terapkan di Indonesia, kecuali Sistem Pers Soviet Komunis. Pada masa kepemimpinan K.H. Abdurrahman Wahid, Indonesia menganut Sistem Media Demokratik Partisipan, dan sampai sekarang Indonesia masih tetap memakai sistem tersebut.
Yang dimaksud dengan Sistem Media Demokratik Partisipan adalah didalam kehidupan pers, tidak ada yang boleh mendominasi aktivitas, tugas, dan fungsinya. Semua pihak berhak untuk mendirikan pers sesuai dengan nilai-nilai yang mereka anut. Mereka tidak perlu mendapat izin dari pemerintah.
d.      Pers yang Independen dan Demokrasi yang Bertanggung Jawab
Pers tidak dapat dipisahkan dengan sistem demokrasi yang di anut oleh negara Indonesia. Pers merupakan salah satu alat yang digunakan untu mewujudkan demokrasi. Tentu demokrasi yang dicita-citakan masyarakat Indonesia adalah demokrasi yang bertanggung jawab, yaitu demokrasi yang tidak hanya mengutamakan tentang kebebasan atau hak semata, tetapi kebebasan yang didampingi dengan kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan pers yang Independen, dalam hal ini berarti pers yang tidak menghakimi. Tugas pers yang Independen adalah bagaimana pers menyajikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dan yang sesuai dengan fungsinya, fakta-fakta yang ada serta tidak bersifat provokatif maupun mengarahkan pemikiran publik untuk tujuan-tujuan maupun kepentingan-kepentingan tertentu. Sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menyumbangkan pemikiran dan mengeluarkan pendapatnya untuk kemajuan bangsa Indonesia.
Di Indonesia, dengan adanya Undang-Undang No. 40 Tahun  1999 tentang Pers, sudah sangat baik dalam mengarahkan pers Indonesia untuk menjadi pers yang independen. Bisa kita lihat dalam pasal 15, telah diatur tentang sebuah dewan pemantau pers Indonesia yang sifatnya Independen. Jika peraturan tersebut dapat diterapkan dengan baik, maka secara otomatis demokrasi yang bertanggung jawab akan terwujud dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

D.    SIMPULAN
Dengan adanya Undang-Undang No. 40 Tahun  1999 tentang Pers, yang merupakan penyokong kekuatan dan pembatas kehidupan pers Indonesia, harusnya mampu menjamin masyarakat dalam hal kebebasan mengemukakan pendapat. Karena telah jelas didalamnya diterangkan bahwa peranan pers adalah sebagai wakil dan media masyarakat dalam mengemukakan pendapat. Mulai dari penyediaan informasi, pendidikan, memberikan pengetahuan, menampung aspirasi masyarakat, sampai dengan memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Meski demikian, tidak sepenuhnya kebebasan itu diwakilkan kepada pers, masyarakat juga dituntut berperan aktif untuk membangun konsep pemikiran dan solusi permasalahan bangsa. Hal itu dimaksudkan agar cita-cita bangsa untuk menjadi negara demokrasi yang bertanggung jawab dapat terwujud. Sejalan dengan itu, pers Indonesia juga harus mampu menjadi Independen agar kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Jika berbicara tentang bagaimana seharusnya pers Indonesia kedepan, maka yang harus dilakukan oleh pers, pemerintah, pemilik modal dan masyarakat adalah melaksanakan Undang-Undang No. 40 Tahun  1999 tentang Pers secra tertib sesuai dengan tugas masing-masing.

E.     DAFTAR PUSTAKA
Abrar, Ana Nadya. 2011. Analisis Pers. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 2002. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Hasil Amandemen Tahun 2002. Solo: Sendang Ilmu.

Gandhi, M. L. 1985. Undang-Undang Pokok Pers Proses Pembentukan dan Penjelasannya. Jakarta: Rajawali Pers.

HOP Itjen Dep. Kimpraswil. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 1999. Jakarta: Sekretariat Kabinet RI.

Mintaroem, Haryono. 2011. Kebebasan Pers Bentuk Hak Asasi Manusia. Surabaya Pagi Online (8 Feb 2011). http://www.surabayapagi.com/index.php.

________________ . 2011. UU Pers Sejalan yang Disyaratkan UUD 1945. Surabaya Pagi Online (9 Feb 2011). http://www.surabayapagi.com/index.php.

Santana, Septiawan. 2005. Jurnalisme Kontemporer. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Wikipedia. 2011. Media Massa. http://id.wikipedia.org/wiki/Media_massa