Senin, 16 Januari 2012

MAKALAH "PENGARUH UNDANG–UNDANG PERS TERHADAP KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT"


MAKALAH

PENGARUH UNDANG–UNDANG PERS
TERHADAP KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

Disusun oleh :
Wahyu Purnomo
11010111120018

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS DIPONEGORO
FAKULTAS HUKUM

2012

PENGARUH UNDANG–UNDANG PERS
TERHADAP KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

A.    PENDAHULUAN
Setiap menusia di muka bumi ini mempunyai hak asasi manusia yang dibawanya sejak lahir dan berakhir ketika dia meninggal dunia. Manusia sebagai makhluk sosial yang pada dasarnya tidak dapat hidup tanpa manusia lain, mempunyai kewajiban untuk saling menghormati hak-hak asasi orang lain. Hal ini dimaksudkan agar terjalin hubungan yang harmonis dalam kehidupan manusia sehari-hari.
Negara sebagai organisasi masyarakat harus menjamin hak asasi manusia setiap warga negaranya. Setiap konstitusi sebagai hukum dasar berdirinya suatu Negara, wajib mencantumkan hak asasi manusia didalamnya, sehingga diharapkan tidak ada penindasan yang dilakukan oleh penguasa negara kepada rakyat. Agar terwujud ketertiban dalam pelaksanaannya dibuatlah Undang-Undang yang mengatur spesifik hak-hak asasi manusia.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang merupakan konstitusi tertulis, telah dicantumkan hak asasi manusia didalamnya. Bahkan terdapat bab khusus yang mengatur tentang hak asasi manusia yaitu bab XA tentang Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 10 pasal, mulai dari 28A sampai 28J. Selain itu, telah diatur juga pada pasal 28 yang merupakan awal mula diletakkannya hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” (DPR RI, 2002:25).
Kebebasan mengemukakan pendapat merupakan pondasi dari semua negara yang menganut sistem demokrasi. Oleh karena itu, saya ingin mengangkat tentang hak mengemukakan pendapat di Indonesia, sebab pada dasarnya Indonesia merupakan negara demokrasi. Selain hal tersebut, kebebasan mengemukakan pendapat merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat, yang dianut dalam sistem kenegaraan Indonesia.
Telah di ketahui sebelumnya, hak mengemukakan pendapat telah di atur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 28. Banyak cara untuk mengemukakan pendapat, dalam makalah ini, saya ingin membatasi pembahasan yaitu tentang cara mengemukakan pendapat melalui pers, yang  pelaksanaannya telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebelum disahkan undang-undang tersebut di tahun 1999, dulu juga sudah terdapat beberapa undang-undang yang mengatur tentang pers, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, Undang-Undang No. 4 Tahun 1967, Undang-Undang No. 21 Tahun 1982.

B.     PERMASALAHAN
Dalam makalah ini, saya akan mengupas tentang beberapa hal mengenai pers di Indonesia yang berhubungan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kebebasan mengemukakan pendapat bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1.      Bagaimana peranan pers yang telah diperkuat dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjamin kebebasan mengemukakan pendapat bagi seluruh rakyat Indonesia?
2.      Bagaimana hubungan pers dengan demokrasi di Indonesia?

C.    PEMBAHASAN
a.       Pengertian Pers
·         Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
·         Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
Pers berarti:
1.      alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
2.      alat untuk menjepit atau memadatkan
3.      surat kabar dan majalah yang berisi berita
4.      orang yang bekerja di bidang persurat kabaran
·         Menurut Oemar Seno Adji
Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan (Wikipedia, 2011:2).

·         Menurut Kustadi Suhandang
Pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya (Wikipedia, 2011:2).
  
·         Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa pers mempunyai beberapa unsur, yaitu:
1.      Lembaga sosial
2.      Komunikasi massa
3.      Adanya kegiatan jurnalistik
4.      Berisi ide atau gagasan
5.      Terjadi komunikasi dua arah
Unsur-unsur ini dapat memperjelas gambaran kita tentang pers.
b.      Peranan pers dalam menjamin kebebasan mengemukakan pendapat
Sebelum lebih jauh membahas tentang peran pers terhadap kebebasan mengemukakan pendapat di Indonesia, lebih baik dilakukan pemahaman terlebih dahulu tentang konsep dasar pers. Konsep dasar pers merupakan kedudukan pers dalam masyarakat secara umum di dunia yang dapat memengaruhi aktivitas, fungsi, tujuan, kewajiban, dan muatan isi pers itu sendiri (Abrar, 2011:7). Pers meliliki empat kedudukan, yaitu:
1.      Pers berposisi sebagai media komunikasi
2.      Pers berposisi sebagai lembaga sosial
3.      Pers berposisi sebagai produk informasi berita
4.      Pers berposisi sebagai lembaga ekonomi
Dari keempat kedudukan tersebut, pers dapat mewakili hak masyarakat luas dalam hal kebebasan mengemukakan pendapat. Untuk lebih jelas, disajikan secara sistematis dalam tabel dibawah ini: 
Posisi
Aktivitas
Fungsi
Tujuan
Kewajiban
Muatan
Media komunikasi
Menyalurkan informasi dari warga ke warga, dan dari warga ke negara
Mediator
Menyeimbangkan arus informasi
Tidak berpihak
Faktual
Lembaga sosial
Memberdayakan khalayak
Mengawasi, advokasi, memimpin opini publik, mendidik, dan mewariskan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi lain
Mencerdaskan khalayak, membela yang tertindas, mengingatkan yang berkuasa, dan mengembangkan opini publik
Mengutamakan kepentingan khalayak
Faktual
Produk informasi
Merekonstruksi-kan semua kejadian dan ide yang penting untuk khalayak
Menyediakan informasi
Menghilangkan kecemasan informasi
Melayani hak mengetahui yang dimiliki khalayak, melayani hak menyatakan pendapat yang dimiliki khalayak
Faktual
Lembaga ekonomi
Melayani pemasangan iklan
Menghibur
Menjadikan pers sebagai industri
Melayani keinginan khalayak
Faktual dan fiksi

Kebebasan pers yang dimaksud disini tidak benar-benar absolut, pers hanya dijamin benar-benar bebas dari tekanan pemerintah dan pemilik modal. Sedangkan pers masih harus bertanggung jawab terhadap kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pers dituntut harus mampu menyuarakan hati nurani rakyat, karena pada dasarnya pers adalah masyarakat itu sendiri yang menjelma menjadi unsur-unsur pers. Selain itu, pers juga dibatasi oleh beberapa hal, yaitu yang pertama adalah Kode Etik Jurnalistik, kedua adalah Udang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan yang ketiga adalah KUHP.
Abrar menulis dalam bukunya yang berjudul analisis pers sebagai berikut: Kebebasan pers berarti kondisi yang memungkinkan para pekerja pers tidak dipaksa berbuat sesuatu dan mampu berbuat sesuatu untuk mencapai apa yang mereka inginkan (2011: 61).
Pembuatan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan penyokong sekaligus pembatas kebebasan pers ini dilatar belakangi oleh pemikiran bersama bahwa kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin agar dapat terwujud masyarakat Indonesia yang demokratis.
Sebagai penyokong dan pembatas kebebasan pers di Indonesia, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memuat secara tegas tentang asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers sebagai acuan atau pedoman kerja pers Indonesia. Pers Indonesia merupakan wujud dari kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, seperti yang tertera dalam pasal 2. Dalam pasal 3 dan pasal 4 telah ditetapkan fungsi pers Indonesia, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Dikenal tiga hak yang terdapat dalam pers Indonesia, seperti yang dijelaskan dalam pasal 4 dan pasal 5. Yang pertama adalah hak jawab  yang merupakan hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Kedua adalah hak koreksi yaitu hak setiap orang untuk mengkoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya ataupun orang lain. Ketiga adalah Hak tolak yang artinya hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkap identitas dari narasumber yang harus dirahasiakan (Gandhi, 1985:79).
Sedangkan untuk peranan pers, yang merupakan penekanan khusus dalam makalah ini, diatur dalam pasal 6, yaitu :
1.      Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2.      Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan.
3.      Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
4.      Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5.      Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Mengacu dari kelima peran pers tersebut, jika pers benar-benar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, maka kebebasan untuk mengemukakan pendapat dapat dijamin, dan dapat berdampak pada terbentuknya masyarakat Indonesia yang demokratis tetapi bertanggung jawab.
Bukti adanya hubungan timbal balik antara masyarakat dan pers dalam hal kebebasan menyampaikan pendapat terlihat dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut. Tidak hanya dari pihak pers saja yang memberikan sumbangsihnya kepada masyarakat, tetapi masyarakat juga mempunyai peran serta dalam kehidupan pers di Indonesia. Dengan cara memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers. Selain itu, masyarakt juga dapat menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
Undang-Undang No. 40 Tahun  1999 tentang Pers ini sudah memenuhi empat konsep dasar pers. Berdasarkan hal tersebut, pers disini telah mempunyai payung hukum yang jelas dalam menjalankan perannya menjamin kebebasan mengemukakan pendapat masyarakat Indonesia.  
c.       Teori sistem pers yang dianut oleh Indonesia
Ada enam sistem pers yang ada di dunia, yaitu Sistem Pers Otoritarian, Sistem Pers Libertarian, Sistem Pers Tanggung Jawab Sosial, Sistem Pers Soviet Komunis, Sistem Media Pembangunan, Sistem Media Demokratik Partisipan (Santana, 2005:221-229).
Dalam sejarah pers Indonesia, dari keenam sistem pers tersebut, semuanya pernah di terapkan di Indonesia, kecuali Sistem Pers Soviet Komunis. Pada masa kepemimpinan K.H. Abdurrahman Wahid, Indonesia menganut Sistem Media Demokratik Partisipan, dan sampai sekarang Indonesia masih tetap memakai sistem tersebut.
Yang dimaksud dengan Sistem Media Demokratik Partisipan adalah didalam kehidupan pers, tidak ada yang boleh mendominasi aktivitas, tugas, dan fungsinya. Semua pihak berhak untuk mendirikan pers sesuai dengan nilai-nilai yang mereka anut. Mereka tidak perlu mendapat izin dari pemerintah.
d.      Pers yang Independen dan Demokrasi yang Bertanggung Jawab
Pers tidak dapat dipisahkan dengan sistem demokrasi yang di anut oleh negara Indonesia. Pers merupakan salah satu alat yang digunakan untu mewujudkan demokrasi. Tentu demokrasi yang dicita-citakan masyarakat Indonesia adalah demokrasi yang bertanggung jawab, yaitu demokrasi yang tidak hanya mengutamakan tentang kebebasan atau hak semata, tetapi kebebasan yang didampingi dengan kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan pers yang Independen, dalam hal ini berarti pers yang tidak menghakimi. Tugas pers yang Independen adalah bagaimana pers menyajikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dan yang sesuai dengan fungsinya, fakta-fakta yang ada serta tidak bersifat provokatif maupun mengarahkan pemikiran publik untuk tujuan-tujuan maupun kepentingan-kepentingan tertentu. Sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menyumbangkan pemikiran dan mengeluarkan pendapatnya untuk kemajuan bangsa Indonesia.
Di Indonesia, dengan adanya Undang-Undang No. 40 Tahun  1999 tentang Pers, sudah sangat baik dalam mengarahkan pers Indonesia untuk menjadi pers yang independen. Bisa kita lihat dalam pasal 15, telah diatur tentang sebuah dewan pemantau pers Indonesia yang sifatnya Independen. Jika peraturan tersebut dapat diterapkan dengan baik, maka secara otomatis demokrasi yang bertanggung jawab akan terwujud dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

D.    SIMPULAN
Dengan adanya Undang-Undang No. 40 Tahun  1999 tentang Pers, yang merupakan penyokong kekuatan dan pembatas kehidupan pers Indonesia, harusnya mampu menjamin masyarakat dalam hal kebebasan mengemukakan pendapat. Karena telah jelas didalamnya diterangkan bahwa peranan pers adalah sebagai wakil dan media masyarakat dalam mengemukakan pendapat. Mulai dari penyediaan informasi, pendidikan, memberikan pengetahuan, menampung aspirasi masyarakat, sampai dengan memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Meski demikian, tidak sepenuhnya kebebasan itu diwakilkan kepada pers, masyarakat juga dituntut berperan aktif untuk membangun konsep pemikiran dan solusi permasalahan bangsa. Hal itu dimaksudkan agar cita-cita bangsa untuk menjadi negara demokrasi yang bertanggung jawab dapat terwujud. Sejalan dengan itu, pers Indonesia juga harus mampu menjadi Independen agar kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Jika berbicara tentang bagaimana seharusnya pers Indonesia kedepan, maka yang harus dilakukan oleh pers, pemerintah, pemilik modal dan masyarakat adalah melaksanakan Undang-Undang No. 40 Tahun  1999 tentang Pers secra tertib sesuai dengan tugas masing-masing.

E.     DAFTAR PUSTAKA
Abrar, Ana Nadya. 2011. Analisis Pers. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 2002. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Hasil Amandemen Tahun 2002. Solo: Sendang Ilmu.

Gandhi, M. L. 1985. Undang-Undang Pokok Pers Proses Pembentukan dan Penjelasannya. Jakarta: Rajawali Pers.

HOP Itjen Dep. Kimpraswil. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 1999. Jakarta: Sekretariat Kabinet RI.

Mintaroem, Haryono. 2011. Kebebasan Pers Bentuk Hak Asasi Manusia. Surabaya Pagi Online (8 Feb 2011). http://www.surabayapagi.com/index.php.

________________ . 2011. UU Pers Sejalan yang Disyaratkan UUD 1945. Surabaya Pagi Online (9 Feb 2011). http://www.surabayapagi.com/index.php.

Santana, Septiawan. 2005. Jurnalisme Kontemporer. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Wikipedia. 2011. Media Massa. http://id.wikipedia.org/wiki/Media_massa

1 komentar:

  1. Best Bitcoin casinos to play at - CoinMarketCap
    All the Bitcoin casino games are live and online and 메리트카지노 the top slots from the best provider at 온카지노 CoinMarketCap is a 메리트카지노 leader in crypto gaming. The best Bitcoin casino

    BalasHapus