MAKALAH
PENGARUH UNDANG–UNDANG PERS
TERHADAP KEBEBASAN MENGEMUKAKAN
PENDAPAT
Disusun oleh :
Wahyu Purnomo
11010111120018
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS
DIPONEGORO
FAKULTAS
HUKUM
2012
PENGARUH UNDANG–UNDANG PERS
TERHADAP KEBEBASAN MENGEMUKAKAN
PENDAPAT
A. PENDAHULUAN
Setiap
menusia di muka bumi ini mempunyai hak asasi manusia yang dibawanya sejak lahir
dan berakhir ketika dia meninggal dunia. Manusia sebagai makhluk sosial yang
pada dasarnya tidak dapat hidup tanpa manusia lain, mempunyai kewajiban untuk
saling menghormati hak-hak asasi orang lain. Hal ini dimaksudkan agar terjalin
hubungan yang harmonis dalam kehidupan manusia sehari-hari.
Negara
sebagai organisasi masyarakat harus menjamin hak asasi manusia setiap warga
negaranya. Setiap konstitusi sebagai hukum dasar berdirinya suatu Negara, wajib
mencantumkan hak asasi manusia didalamnya, sehingga diharapkan tidak ada
penindasan yang dilakukan oleh penguasa negara kepada rakyat. Agar terwujud
ketertiban dalam pelaksanaannya dibuatlah Undang-Undang yang mengatur spesifik
hak-hak asasi manusia.
Dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang merupakan konstitusi
tertulis, telah dicantumkan hak asasi manusia didalamnya. Bahkan terdapat bab
khusus yang mengatur tentang hak asasi manusia yaitu bab XA tentang Hak Asasi
Manusia, yang terdiri dari 10 pasal, mulai dari 28A sampai 28J. Selain itu,
telah diatur juga pada pasal 28 yang merupakan awal mula diletakkannya hak
asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang
berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” (DPR RI,
2002:25).
Kebebasan
mengemukakan pendapat merupakan pondasi dari semua negara yang menganut sistem
demokrasi. Oleh karena itu, saya ingin mengangkat tentang hak mengemukakan
pendapat di Indonesia, sebab pada dasarnya Indonesia merupakan negara
demokrasi. Selain hal tersebut, kebebasan mengemukakan pendapat merupakan salah
satu wujud kedaulatan rakyat, yang dianut dalam sistem kenegaraan Indonesia.
Telah
di ketahui sebelumnya, hak mengemukakan pendapat telah di atur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 28. Banyak cara untuk
mengemukakan pendapat, dalam makalah ini, saya ingin membatasi pembahasan yaitu
tentang cara mengemukakan pendapat melalui pers, yang pelaksanaannya telah diatur dalam
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebelum disahkan undang-undang
tersebut di tahun 1999, dulu juga sudah terdapat beberapa undang-undang yang
mengatur tentang pers, yaitu Undang-Undang
No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, Undang-Undang No. 4
Tahun 1967, Undang-Undang No. 21 Tahun 1982.
B. PERMASALAHAN
Dalam
makalah ini, saya akan mengupas tentang beberapa hal mengenai pers di Indonesia
yang berhubungan dengan Undang-Undang
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kebebasan mengemukakan pendapat bagi seluruh
rakyat Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1. Bagaimana
peranan pers yang telah diperkuat dengan Undang-Undang
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjamin kebebasan mengemukakan pendapat
bagi seluruh rakyat Indonesia?
2. Bagaimana
hubungan pers dengan demokrasi di Indonesia?
C. PEMBAHASAN
a. Pengertian
Pers
·
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
tentang Pers
Pers adalah
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
·
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
Pers berarti:
1. alat
cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
2. alat
untuk menjepit atau memadatkan
3. surat
kabar dan majalah yang berisi berita
4. orang
yang bekerja di bidang persurat kabaran
·
Menurut Oemar Seno Adji
Pers dalam arti sempit, yaitu
penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis.
Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass
communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan
kata-kata tertulis maupun dengan lisan (Wikipedia, 2011:2).
·
Menurut Kustadi Suhandang
Pers adalah seni atau ketrampilan
mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang
peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala
kebutuhan hati nurani khalayaknya (Wikipedia, 2011:2).
·
Dari beberapa pengertian diatas, dapat
disimpulkan bahwa pers mempunyai beberapa unsur, yaitu:
1. Lembaga
sosial
2. Komunikasi
massa
3. Adanya
kegiatan jurnalistik
4. Berisi
ide atau gagasan
5. Terjadi
komunikasi dua arah
Unsur-unsur
ini dapat memperjelas gambaran kita tentang pers.
b. Peranan
pers dalam menjamin kebebasan mengemukakan pendapat
Sebelum lebih
jauh membahas tentang peran pers terhadap kebebasan mengemukakan pendapat di
Indonesia, lebih baik dilakukan pemahaman terlebih dahulu tentang konsep dasar
pers. Konsep dasar pers merupakan kedudukan pers dalam masyarakat secara umum
di dunia yang dapat memengaruhi aktivitas, fungsi, tujuan, kewajiban, dan muatan
isi pers itu sendiri (Abrar, 2011:7). Pers meliliki empat kedudukan, yaitu:
1. Pers
berposisi sebagai media komunikasi
2. Pers
berposisi sebagai lembaga sosial
3. Pers
berposisi sebagai produk informasi berita
4. Pers
berposisi sebagai lembaga ekonomi
Dari
keempat kedudukan tersebut, pers dapat mewakili hak masyarakat luas dalam hal
kebebasan mengemukakan pendapat. Untuk lebih jelas, disajikan secara sistematis
dalam tabel dibawah ini:
Posisi
|
Aktivitas
|
Fungsi
|
Tujuan
|
Kewajiban
|
Muatan
|
Media komunikasi
|
Menyalurkan informasi dari warga ke warga, dan
dari warga ke negara
|
Mediator
|
Menyeimbangkan arus informasi
|
Tidak berpihak
|
Faktual
|
Lembaga sosial
|
Memberdayakan khalayak
|
Mengawasi, advokasi, memimpin opini publik,
mendidik, dan mewariskan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi lain
|
Mencerdaskan khalayak, membela yang tertindas,
mengingatkan yang berkuasa, dan mengembangkan opini publik
|
Mengutamakan kepentingan khalayak
|
Faktual
|
Produk informasi
|
Merekonstruksi-kan semua kejadian dan ide yang
penting untuk khalayak
|
Menyediakan informasi
|
Menghilangkan kecemasan informasi
|
Melayani hak mengetahui yang dimiliki khalayak,
melayani hak menyatakan pendapat yang dimiliki khalayak
|
Faktual
|
Lembaga ekonomi
|
Melayani pemasangan iklan
|
Menghibur
|
Menjadikan pers sebagai industri
|
Melayani keinginan khalayak
|
Faktual dan fiksi
|
Kebebasan pers yang dimaksud disini tidak
benar-benar absolut, pers hanya dijamin benar-benar bebas dari tekanan
pemerintah dan pemilik modal. Sedangkan pers masih harus bertanggung jawab
terhadap kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat. Oleh karena itu,
pers dituntut harus mampu menyuarakan hati nurani rakyat, karena pada dasarnya
pers adalah masyarakat itu sendiri yang menjelma menjadi unsur-unsur pers.
Selain itu, pers juga dibatasi oleh beberapa hal, yaitu yang pertama adalah
Kode Etik Jurnalistik, kedua adalah Udang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang
Pers, dan yang ketiga adalah KUHP.
Abrar menulis dalam bukunya yang
berjudul analisis pers sebagai berikut: Kebebasan
pers berarti kondisi yang memungkinkan para pekerja pers tidak dipaksa berbuat
sesuatu dan mampu berbuat sesuatu untuk mencapai apa yang mereka inginkan
(2011: 61).
Pembuatan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang
Pers yang merupakan penyokong sekaligus pembatas kebebasan pers ini dilatar
belakangi oleh pemikiran bersama bahwa kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan
pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus
dijamin agar dapat terwujud masyarakat Indonesia yang demokratis.
Sebagai penyokong dan pembatas kebebasan pers di
Indonesia, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memuat secara tegas
tentang asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers sebagai acuan atau
pedoman kerja pers Indonesia. Pers Indonesia merupakan wujud dari kedaulatan
rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi
hukum, seperti yang tertera dalam pasal 2. Dalam pasal 3 dan pasal 4 telah
ditetapkan fungsi pers Indonesia, yaitu sebagai media informasi, pendidikan,
hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Dikenal tiga hak yang terdapat
dalam pers Indonesia, seperti yang dijelaskan dalam pasal 4 dan pasal 5. Yang
pertama adalah hak jawab yang merupakan
hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang
merugikan nama baiknya. Kedua adalah hak koreksi yaitu hak setiap orang untuk
mengkoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers,
baik tentang dirinya ataupun orang lain. Ketiga adalah Hak tolak yang artinya
hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkap identitas dari narasumber
yang harus dirahasiakan (Gandhi, 1985:79).
Sedangkan untuk peranan pers, yang merupakan
penekanan khusus dalam makalah ini, diatur dalam pasal 6, yaitu :
1. Memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui.
2. Menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak
Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan.
3. Mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
4. Melakukan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
umum.
5. Memperjuangkan
keadilan dan kebenaran.
Mengacu
dari kelima peran pers tersebut, jika pers benar-benar dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik, maka kebebasan untuk mengemukakan pendapat dapat dijamin,
dan dapat berdampak pada terbentuknya masyarakat Indonesia yang demokratis
tetapi bertanggung jawab.
Bukti adanya hubungan timbal balik antara masyarakat
dan pers dalam hal kebebasan menyampaikan pendapat terlihat dalam Undang-Undang No. 40
Tahun 1999 tentang Pers tersebut. Tidak hanya dari pihak pers saja yang
memberikan sumbangsihnya kepada masyarakat, tetapi masyarakat juga mempunyai
peran serta dalam kehidupan pers di Indonesia. Dengan cara memantau dan
melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan
yang dilakukan oleh pers. Selain itu, masyarakt juga dapat menyampaikan usulan
dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers
nasional.
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ini sudah memenuhi empat
konsep dasar pers. Berdasarkan hal tersebut, pers disini telah mempunyai payung
hukum yang jelas dalam menjalankan perannya menjamin kebebasan mengemukakan
pendapat masyarakat Indonesia.
c. Teori
sistem pers yang dianut oleh Indonesia
Ada enam sistem
pers yang ada di dunia, yaitu Sistem Pers Otoritarian, Sistem Pers Libertarian,
Sistem Pers Tanggung Jawab Sosial, Sistem Pers Soviet Komunis, Sistem Media
Pembangunan, Sistem Media Demokratik Partisipan (Santana, 2005:221-229).
Dalam sejarah
pers Indonesia, dari keenam sistem pers tersebut, semuanya pernah di terapkan
di Indonesia, kecuali Sistem Pers Soviet Komunis. Pada masa kepemimpinan K.H.
Abdurrahman Wahid, Indonesia menganut Sistem Media Demokratik Partisipan, dan
sampai sekarang Indonesia masih tetap memakai sistem tersebut.
Yang dimaksud
dengan Sistem Media Demokratik Partisipan adalah didalam kehidupan pers, tidak
ada yang boleh mendominasi aktivitas, tugas, dan fungsinya. Semua pihak berhak
untuk mendirikan pers sesuai dengan nilai-nilai yang mereka anut. Mereka tidak
perlu mendapat izin dari pemerintah.
d. Pers
yang Independen dan Demokrasi yang Bertanggung Jawab
Pers tidak dapat
dipisahkan dengan sistem demokrasi yang di anut oleh negara Indonesia. Pers
merupakan salah satu alat yang digunakan untu mewujudkan demokrasi. Tentu
demokrasi yang dicita-citakan masyarakat Indonesia adalah demokrasi yang
bertanggung jawab, yaitu demokrasi yang tidak hanya mengutamakan tentang
kebebasan atau hak semata, tetapi kebebasan yang didampingi dengan kewajiban
untuk menghormati hak-hak orang lain. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan
pers yang Independen, dalam hal ini berarti pers yang tidak menghakimi. Tugas
pers yang Independen adalah bagaimana pers menyajikan informasi yang dibutuhkan
masyarakat dan yang sesuai dengan fungsinya, fakta-fakta yang ada serta tidak
bersifat provokatif maupun mengarahkan pemikiran publik untuk tujuan-tujuan
maupun kepentingan-kepentingan tertentu. Sehingga masyarakat dapat
berpartisipasi aktif dalam menyumbangkan pemikiran dan mengeluarkan pendapatnya
untuk kemajuan bangsa Indonesia.
Di Indonesia,
dengan adanya Undang-Undang No. 40 Tahun
1999 tentang Pers, sudah sangat baik dalam mengarahkan pers Indonesia
untuk menjadi pers yang independen. Bisa kita lihat dalam pasal 15, telah
diatur tentang sebuah dewan pemantau pers Indonesia yang sifatnya Independen.
Jika peraturan tersebut dapat diterapkan dengan baik, maka secara otomatis
demokrasi yang bertanggung jawab akan terwujud dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
D. SIMPULAN
Dengan
adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
tentang Pers, yang merupakan penyokong kekuatan dan pembatas kehidupan pers
Indonesia, harusnya mampu menjamin masyarakat dalam hal kebebasan mengemukakan
pendapat. Karena telah jelas didalamnya diterangkan bahwa peranan pers adalah
sebagai wakil dan media masyarakat dalam mengemukakan pendapat. Mulai dari
penyediaan informasi, pendidikan, memberikan pengetahuan, menampung aspirasi
masyarakat, sampai dengan memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Meski
demikian, tidak sepenuhnya kebebasan itu diwakilkan kepada pers, masyarakat
juga dituntut berperan aktif untuk membangun konsep pemikiran dan solusi
permasalahan bangsa. Hal itu dimaksudkan agar cita-cita bangsa untuk menjadi
negara demokrasi yang bertanggung jawab dapat terwujud. Sejalan dengan itu,
pers Indonesia juga harus mampu menjadi Independen agar kepentingan masyarakat
tetap menjadi prioritas utama.
Jika
berbicara tentang bagaimana seharusnya pers Indonesia kedepan, maka yang harus
dilakukan oleh pers, pemerintah, pemilik modal dan masyarakat adalah
melaksanakan Undang-Undang No. 40 Tahun
1999 tentang Pers secra tertib sesuai dengan tugas masing-masing.
E. DAFTAR PUSTAKA
Abrar,
Ana Nadya. 2011. Analisis Pers.
Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia. 2002. Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945 dan Hasil Amandemen Tahun 2002. Solo: Sendang
Ilmu.
Gandhi, M. L.
1985. Undang-Undang Pokok Pers Proses
Pembentukan dan Penjelasannya. Jakarta: Rajawali Pers.
HOP Itjen Dep. Kimpraswil. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang
Pers. 1999. Jakarta: Sekretariat Kabinet RI.
Mintaroem, Haryono. 2011. Kebebasan Pers Bentuk Hak Asasi Manusia.
Surabaya Pagi Online (8 Feb 2011). http://www.surabayapagi.com/index.php.
________________ . 2011. UU Pers Sejalan yang Disyaratkan UUD 1945.
Surabaya Pagi Online (9 Feb 2011). http://www.surabayapagi.com/index.php.
Santana,
Septiawan. 2005. Jurnalisme Kontemporer.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Wikipedia. 2011. Media Massa. http://id.wikipedia.org/wiki/Media_massa