Untuk menumbuhkembangkan dan meningkatkan kemampuan meneliti dikalangan mahasiswa UNDIP, maka dengan ini UNDIP memberikan Hibah Penelitian Mahasiswa UNDIP tahun 2012.
Bagi mahasiswa UNDIP yang menyukai tantangan dibidang observasi dan penelitian serta berminat untuk melakukan penelitian dan publikasi karya ilmiah hasil penelitian, Universitas Diponegoro memberikan kesempatan kepada saudara untuk mengajukan proposal Program Hibah Penelitian Mahasiswa Tahun 2012 dengan alokasi dana sebesar Rp 4.000.000,- s/d Rp 7.000.000,- per proposal, dengan jangka waktu penelitian 6 (enam) bulan.
Proposal dikirim paling lambat 30 Mei 2012 jam 12.00 WIB ke:
BAGIAN MINAT, PENALARAN DAN INFORMASI KEMAHASISWAAN
BIRO ADMINISTRASI KEMAHASISWAAN UNDIP
GEDUNG REKTORAT UNDIP TEMBALANG – SEMARANG
Pedoman, informasi dan panduan Hibah Penelitian dapat difoto-copy di Bagian Kemahasiswaan UNDIP atau download di sini.
Selasa, 22 Mei 2012
Kamis, 26 April 2012
Sifat Melawan Hukum
Sifat Melawan Hukum
dibagi menjadi dua ajaran, yaitu :
1)
Ajaran SMH yang Formil
a) Konsepsi
pertama adalah perbuatan dikatakan bersifat melawan hukum apabila perbuatan
tersebut di ancam pidana karena memenuhi unsur rumusan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dengan kata lain, dalam ajaran ini, yang dimaksud dengan sifat
melwan hukum adalah melawan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis).
Contoh : Seseorang dapat di jerat dengan
pasal 362 KUHP (WvS) tentang pencurian karena telah di atur pemberlakuan pasal
atau peraturan tersebut dalam pasal 1 ayat (1) KUHP (WvS) yaitu “Tiada suatau
perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam
perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Hal ini berarti
siapapun yang memenuhi unsur pasal 362 yang berbunyi “Barang siapa mengambil
barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah” dapat di pidana, tanpa menghiraukan alasan, situasi dan kondisi
pelaku ketika makukan perbuatan tersebut.
b) Konsepsi
kedua adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum tersebut hanya dapat dihapuskan
dengan suatu ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, alasan
pembenaran hanya boleh diambil dari peraturan perundang-undangan (hukum
tertulis).
Contoh : Dalam
pembelaan, pidana yang diterima pelaku perbuatan melawan hukum dapat berkurang
atau dihapuskan jika memenuhi alasan pembenaran yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan, dalam hal ini adalah seperti yang diatur dalam BAB III,
Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHP (WvS). Alasan pembenaran di luar itu tidak
diakui kekuatannya.
2)
Ajaran SMH yang Materiil
a) Fungsi
pertama adalah fungsi positif, yaitu perbuatan tetap dikatakan bersifat melawan
hukum dan tetap dianggap sebagai suatu delik, meski perbuatan tersebut tidak
nyata diancam pidana dengan peraturan perundang-undangan, apabila bertentangan
dengan hukum atau aturan-aturan lain yang berada di luar undang-undang (hokum
tidak tertulis). Dengan kata lain, dalam fungsi ini, hukum tidak tertulis
dipositifkan, diakui kekuatan hukumnya. Fungsi positif sifat melawan hukum
materiil ini tidak berlaku di Indonesia.
Contoh : Peristiwa adat carok di Madura,
yang merupakan jalan terakhir penyelesaian konflik antar warga Madura dengan
cara bertarung saling membunuh dengan menggunakan alat sabit, dianggap sebagai
perbuatan yang wajar dilakukan untuk di lingkungan masyarakat Madura. Peristiwa
ini pasti akan membawa kematian bagi salah satu pihak yang bersengketa, meski
perbuatan membunuh dibenarkan oleh masyarakat setempat, namun orang yang
melakukan pembunuhan tersebut tetap dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP (WvS).
Dilain sisi, hukum carok yang berlaku di masyarakat tersebut hanya dapat
sebagai alas an pembenaran untuk mendapatkan keringanan.
b) Fungsi
kedua adalah fungsi negatif, yaitu perbuatan yang masuk dalam sifat melawan
hukum dimungkinkan dapat dihapuskan dengan alasan pembenaran yang diambil dari hal-hal
yang ada diluar peraturan perundang-undangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa,
alasan pembenaran tidak hanya dapat didasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku saja (hukum tertulis), namun dapat juga dari azas-azas
hukum yang berlaku dalam masyarakat setempat (hukum tidak tertulis). Fungsi negatif
sifat melawan hukum materiil ini berlaku di Indonesia, namun implementasinya
kurang diperhatikan oleh para penegak hukum.
Contoh : Kasus
pencurian nasi bungkus seharga Rp 1.500,- oleh seorang ibu yang karena keadaan
terpaksa melakukan perbuatan tersebut dengan alasan anaknya sudah tidak makan
dalam 3 hari dan anaknya itu sedang sakit. Perbuatan ibu tersebut secara formil
memenuhi unsur pasal 362 KUHP (WvS) tantang pencurian, namun ibu tersebut dapat
dibebaskan dari jeratan pasal tersebut karena adanya alasan pembenaran dari
hukum yang tidak tertulis yang bersifat materiil. Karena dalam situasi dan
kondisi tersebut, jika ibu tersebut tidak melakukan perbuatan melawan hukum,
dapat berakibat hilangnya nyawa anak dari ibu tersebut. Yang berhak menentukan
alasan pembenaran diluar peraturan perundang-undangan adalah Hakim, namun
aparat penegak hukum lainnya juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan
adanya fungsi negatif dari sifat melawan hukum materiil ini. (wepe2113)
Daftar Pustaka :
Soedarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto FH Undip.
Senin, 16 April 2012
The Next Leader
Bendera : Wiwid |
Masa depan Negara Indonesia berada di tangan
generasi penerus bangsa. Carut marut pemerintahan di negara kita tercinta ini
tidak lepas dari faktor kepemimpinan yang kurang solid dan minim
profesionalitas. Hal ini ditandai dengan maraknya praktek KKN maupun
mafia-mafia di segala lini pemerintahan. Ironisnya, kegiatan tersebut tidak
hanya dilakukan oleh pejabat tinggi negara saja, mulai jabatan yang paling
rendah dalam sistem sosial yaitu RT sampai jajaran kepresidenan, tidak luput
dari jurang kenistaan tersebut. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia
bertanggung jawab atas virus sosial tersebut. Tidak dapat hanya dibebankan kepada
penegak hukum saja, namun semua elemen masyarakat dapat mengambil peran dalam
pemberantasannya.
Jika kita kerucutkan permasalahannya, dapat kita
ambil suatu titik yaitu pendidikan kepemimpinan yang kurang mumpuni bagi para
pemuda bangsa. Hal inilah yang menjadi konsentrasi utama kita dalam membangun
masa depan bangsa. Bagaimana tidak, andai saja para pemimpin bangsa kita mulai
dari tingkatan terendah sampai tertinggi tidak memiliki rasa nasionalisme,
cinta tanah air serta jiwa sosial yang tinggi, bisa dikatakan “tinggal nunggu
mati saja”. Memang tidak dapat dipungkiri, pendidikan formal kita tidak
memberikan menu kepemimpinan dalam kurikulumnya. Tetapi hal ini tidak menjadi
kendala, harusnya para pemuda bangsa sudah mulai tersadar akan pentingnya
membangun jiwa pemimpin minimal pada diri sendiri.
Kompetensi wajib yang harus dikuasai oleh “The Next
Leader” ada dua, yaitu tangguh dan profesional. Tangguh berarti kuat, handal,
sukar dikalahkan, namun dalam arti positif, bukan kuat, handal, sukar
dikalahkan dalam praktik korupsinya. Jadi yang dimaksud tangguh disini adalah
kuat menghadapi masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat, handal dalam
menyelesaiakan masalah yang dihadapi bangsa, serta sukar dikalahkan oleh
kepentingan-kepentingan pribadi maupun kelompok. Sedangkan profesional di sini
berarti cakap, terlatih, dan tepat, juga bugan dalam arti negatifnya seperti
sudah “professional” dalam mencuri uang negara. Jadi yang dimaksud dengan cakap
berarti mampu dan pandai mencari solusi untuk negeri, terlatih mentalnya dalam
menghadapi persaingan global, serta tepat dalam mengambil keputusan di imbangi
dengan kecepatan dan ketegasan dalam kebijakannya. Untuk membangun kedua hal
tersebut, haruslah melalui tiga posisi pemimpin yaitu “ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”
begitulah pepatah jawa mengatakannya. Maksudnya adalah, seorang pemimpin itu
harus mampu memberi contoh atau teladan ketika ia berada di posisi depan, jika
ia berada di tengah-tengah orang-orang yang dipimpinnya, ia harus mampu
membangun semangat seluruh anggotanya, yang terakhir ialah ia di tuntut untuk
mampu memberikan pengaruh positif jika ia berada di belakng dari anggotanya.
Dalam mencapai kapasitas pemimpin yang seperti itu, tidak ada kata lain selain
belajar dan action, ngelmu dan mengaplikasikannya, sadar dan
memulainya dari sekarang.
Kapan kita mendapatkan pemimpin yang berkompeten
tersebut, jawabannya adalah sekarang, ketika kita sebagai pemuda generasi
penerus bangsa, mau belajar dan mengamalkan ilmu kita untuk masyarakat dengan
penuh rasa nasionalisme serta cinta tanah air. Dan yang pasti bukan dengan niat
untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompok, namun untuk mencari ridho Allah
SWT. (wepe2113)
Jumat, 13 April 2012
Jangan Jual Pasar Johar
Johar merupakan pasar yang pernah
tersohor di tahun 40-an, yang merupakan pasar termegah dan tercantik se-Asia
Tenggara.
Pasar Johar - Semarang : Annisa |
Seiring
dengan berjalannya waktu, berbagai persoalan muncul satu persatu, mulai dari
kemacetan, banjir, sampai dengan berkurangnya peminat pengunjung dari pasar
ini. Yang menarik disini adalah isu revitalisasi Pasar Johar yang di gulingkan
oleh pemerintah kota semarang. Menurut Sulistiyo, 61, tukang parkir di Pasar
Johar, sebenarnya isu tersebut bukanlah hal baru, sejak beliau berumur 12 tahun
sudah ada isu tentang revitalisasi Pasar Johar tersebut, namun sampai
sekarangpun belum ada realisasinya. Revitalisasi memang diangkat sebagai
penyelesaian dari banjir yang sering melanda pasar ini, namun jika tidak
dilaksanakan dengan benar dapat dipastikan dapat menimbulkan masalah baru,
seperti rasa takut para pedagang jika revitalisasi ini benar-benar dikerjakan
karena nantinya harga lapak semakin mahal, yang berakibat naiknya harga barang
dan berdampak pada menurunnya pembeli di pasar ini. Sulistiyo menjelaskan pula
bahwa sebenarnya yang menjadi penyebab banjir selama ini adalah air dari sungai
sebelah Pasar Johar, jadi yang harus di bereskan adalah sungai tersebut.
Haryanto,
salah seorang penjual pakaian membenarkan akan adanya rehab di Pasar Johar,
beberapa waktu lalu memang Pasar Johar di datangi oleh beberapa arsitektur dari
berbagai belahan dunia untuk survei Pasar Johar, pemerintah sedang melelangkan
rehab Pasar Johar, namun adanya hal tersebut bukan untuk dirubah tapi
dirapikan, tujuan direhab tersebut untuk tetap mempertahankan bangunan lama,
namun dengan merehab beberapa bagian pasar pada lantai dua dan jalannya juga
dibuat seperti dulu. Intinya masih memepertahankan bangunan jaman dulu. “Dulu
swasta juga pernah membenahi Pasar Johar, tapi tidak mampu, karena yang dulu
atap lantai dua yang ada segi delapannya yang tadinya ada kacanya dalam proyek
tersebut harus dicopoti. Akibatnya air hujan yang semula tidak masuk ke dalam
pasar, setelah di copot menyebabkan pasar kemasukan air hujan. Pihak swasta ini
tidak tanggung jawab yang penting proyek berjalan,” tambahnya. Revitalisasi
boleh, asal jangan jual Pasar Johar ini ke pihak swasta, selain terbukti tidak
bertanggung jawab, dapat di indikasikan nantinya memonopoli harga lapak di
Pasar Johar tersebut.
Dalam sebuah
kebijakan, pastilah ada pro dan kontra, tidak terkecuali revitalisasi Pasar
Johar. “Walaupun saya tidak begitu paham dengan isu akan ada rehab, saya setuju
saja, asal tetap menjadi pasar tradisional, bukan berupa supermarket, takutnya nanti dianggap
masyarakat bahwa Pasar Johar bukan pasar tradisional lagi, dianggap jualanya
mahal,” ujar Yayuk, penjual pakaian yang termasuk mendukung revitalisasi Pasar
Johar. Di lain pihak, Ningsih, pemilik toko alat tulis, kurang setuju dengan
rencana revitalisasi tersebut. “Menurut Ibu, saya tidak setuju bila Pasar Johar
dirubah seperti mall, karena nanti kalau di rubah maka sewa tempatnya akan
mahal dan tidak bisa jualan lagi, malah nanti yang dapat hanya yang mampu, kuat
– kuatan membayar sewa tempat”. Meskipun begitu, dapat disimpulkan bahwa
sebenarnya tidak ada penolakan keras terhadap kebijakan revitalisasi Pasar
Johar ini, yang perlu di garis bawahi adalah, jangan sampai ada penyimpangan
dalam pelaksanaannya yang dapat mengakibatkan hilangnya unsur sejarah yang
menjadikan pasar ini dulu tersohor di Asia Tenggara serta kebudayaan pasar
tradisional seperti tawar menawar dan harga yang relatif “miring”. (wepe2113, Annisa)
Penambangan Pasir yang Tidak Sesuai dengan Standar Keamanan Lingkungan
Di daerah sekitar
sungai, sering terjadi ketegangan antara pihak warga, penambang pasir, serta
pihak kepolisian di daerah penambangan setempat. Hal ini dipicu oleh ulah
penambang pasir yang melakukan penambangan dengan menggunakan mesin penyedot
yang dapat merusak lingkungan sekitar.
Longsor di Sungai Brantas - Mojokerto : Wahyu Purnomo |
Banyak dampak yang
diakibatkan dari penambangan pasir yang tidak memenuhi standar keamanan ini.
Tidak hanya dampak secara fisik yaitu merusak lingkungan sekitar aliran sungai. Tetapi juga dapat menimbulkan
dampak sosial yang besar, diantaranya adalah dapat menimbulkan keresahan dan
kekhawatiran warga sekitar akan terjadinya bencana longsor, dan hal ini yang
sering mengakibatkan bentrok fisik antara warga dan para penambang pasir.
Selain itu, penggunaan mesin dalam penambangan pasir juga mengakibatkan
pengangguran, karena tenaga para buruh penambang sudah digantikan oleh mesin
yang dapat menghasilkan kuantitas lebih banyak.
Selama ini ketika kita
lihat dengan seksama, pengamanan dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak
polisi setempat dapat dinilai kurang maksimal. Pasalnya, sering terjadi suap
yang dilakukan oleh pihak penambang kepada para oknum kepolisian, agar
mendapatkan ijin atas penambangan pasir tersebut, tanpa melihat standar
keamanan operasionalnya.
Tidak dapat disalahkan,
ketika diadakan diskusi untuk mencari jalan tengah, sulit didapatkan hasil yang
memuaskan. Ujung-ujungnya malah terjadi ketegangan yang semakin memuncak di
kedua pihak. Si penambang mempertahankan argumennya yang mengklaim bahwa mereka
sudah mendapat legalitas dari pihak kepolisian. Di lain pihak, warga masyarakat
bersikukuh menghentikan penambangan tersebut dengan alasan tidak mau
lingkungannya dirusak, mereka tidak memerdulikan ada atau tidaknya ijin
penambangan. Disini peran polisi sebagai pengayom masyarakat terkesan lelet,
entah apa sebabnya, yang pasti gerak polisi relatif lambat dalam penanganan
kasus ini.
Yang lebih
memrihatinkan lagi adalah ketika pihak kepolisian dimintai pertanggung jawaban
atas kasus tersebut, mereka terkesan cuci tangan, seakan-akan tidak tahu menahu
tentang hal tersebut. Inilah yang membuat warga sekitar semakin geram, dan
melakukan perusakan terhadap alat-alat penambangan.
Ketika warga masyarakat
semakin menuntut akan keadilan, akhirnya pihak kepolisian turun tangan, tetapi
menurut saya juga kurang tepat dalam penanganannya. Karena sering kita lihat
diberita, pihak polisi juga melakukan perusakan dengan menembaki alat-alat
penambangan pasir. Ini bukan merupakan penyelesaian, tetapi justru akan dapat
menimbulkan permasalahan sosial baru. Ketika terjadi efek jerah yang tidak
konstruktif dan terkeasan keadaan yang tidak kondusif tersebut, akan
menimbulkan penutupan oleh pihak pemilik tambang dan pada akhirnya berdampak pada
warga sekitar yang kehilangan mata pencahariannya sebagai buruh penambangan pasir
di tempat tersebut.
Hal ini dapat
diselesaikan jika kedua belah pihak, mau duduk bersama, dengan difasilitatori
oleh pihak kepolisian untuk mencari solusi. Tanpa adanya kekerasan dan
mengutamakan kebersamaan menjadi kunci utama dalam penyelesaian tersebut.
Polisi harus mampu menjalankan tugasnya menjadi pengayom masyarakat, melayani
pengaduan masyarakat dengan cepat tanggap, serta melakukan pengawasan atas
keamanan lingkungan sekitar. Para pemuda juga dituntut peran aktifnya sebagai
wakil dari aspirasi masyarakat, seyogyanya tidak mengutamakan emosi dan jalan
kekerasan tetapi memberikan terobosan pemikiran yang lebih membangun. Untuk
para pemilik tambang, harus selalu mempunyai pemikiran kedepan, tidak hanya
mencari keuntungan semata, tetapi lingkungan harus tetap terjaga. Hal itu juga
demi kelanjutan usaha, karena jika lingkungan tetap terjaga, maka tidak akan
habis SDA yg telah di ambil dan pada akhirnya tidak berdampak pada terjadinya
pengangguran akibat ditutupnya lapangan pekerjaan yang telah ada. (wepe2113)
Totalitas Perjuangan
demo : detik.com |
Yang merindukan kejayaan
Kepada rakyat yang kebingungan
Di persimpangan jalan
Kepada pewaris peradaban
Yang telah menggoreskan
Sebuah catatan kebanggaan
Di lembar sejarah manusia
Reff :
Wahai kalian yang rindu kemenangan
Wahai kalian yang turun ke jalan
Demi mempersembahkan jiwa dan raga
Untuk negeri tercinta
Kamis, 12 April 2012
Kesejahteraan dan Keadilan Rakyat
Kesejahteraan dan Keadilan Rakyat : Wahyu Purnomo |
Masih Jamankah Turun ke Jalan? Gimana dengan Terobosan Baru?
Demo Mahasiswa : harianjogja.com |
Masih Jamankah Turun ke Jalan? Gimana dengan Terobosan Baru?
Ada
beberapa tipe mahasiswa mengenai demonstrasi, ada yang suka aksi, ada yang
lebih memilih jalan lain, ada juga yang acuh terhadap kondisi masyarakat. Namun
dewasa ini, tuntutan masyarakat adalah bagaiamana mahasiswa melakukan terobosan
baru dalam perannya untuk menyuaran aspirasi rakyat yang lebih efektif serta
efisen, khususnya masalah kenaikan BBM.
Jika
mahasiswa kontra terhadap kebijakan pemerintah, mahasiswa dapat mengadakan
seminar nasional, mengundang anggota DPR RI serta para pakar, di dalamnya dapat
didiskusikan opsi-opsi menangani masalah BBM, agar para anggota nantinya benar-benar
faham atas apa yang disuarakan rakyat. Selain itu, mahasiswa juga dapat
melakukan penelitian untuk mencari bahan bakar alternatif yang ekonomis bagi
masyarakat. Saya rasa hal ini lebih baik dari pada turun ke jalan, merusak
fasilitas umum, namun tidak ada anggota DPR yang mendengarkan, padahal naik
atau tidaknya BBM berada di tangan “wakil rakyat” tersebut.
Sedangkan
bagi mahasiswa yang pro dengan kebijakan pemerintah, mereka dapat mengambil
peran juga, yaitu dengan memberi sosialisasi kepada masyarakat akan dampak
positif dari kenaikan BBM, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi misunderstanding antara pemerintah
dengan masyarakat. (wepe2113)
Senin, 16 Januari 2012
MAKALAH "PENGARUH UNDANG–UNDANG PERS TERHADAP KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT"
MAKALAH
PENGARUH UNDANG–UNDANG PERS
TERHADAP KEBEBASAN MENGEMUKAKAN
PENDAPAT
Disusun oleh :
Wahyu Purnomo
11010111120018
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS
DIPONEGORO
FAKULTAS
HUKUM
2012
PENGARUH UNDANG–UNDANG PERS
TERHADAP KEBEBASAN MENGEMUKAKAN
PENDAPAT
A. PENDAHULUAN
Setiap
menusia di muka bumi ini mempunyai hak asasi manusia yang dibawanya sejak lahir
dan berakhir ketika dia meninggal dunia. Manusia sebagai makhluk sosial yang
pada dasarnya tidak dapat hidup tanpa manusia lain, mempunyai kewajiban untuk
saling menghormati hak-hak asasi orang lain. Hal ini dimaksudkan agar terjalin
hubungan yang harmonis dalam kehidupan manusia sehari-hari.
Negara
sebagai organisasi masyarakat harus menjamin hak asasi manusia setiap warga
negaranya. Setiap konstitusi sebagai hukum dasar berdirinya suatu Negara, wajib
mencantumkan hak asasi manusia didalamnya, sehingga diharapkan tidak ada
penindasan yang dilakukan oleh penguasa negara kepada rakyat. Agar terwujud
ketertiban dalam pelaksanaannya dibuatlah Undang-Undang yang mengatur spesifik
hak-hak asasi manusia.
Dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang merupakan konstitusi
tertulis, telah dicantumkan hak asasi manusia didalamnya. Bahkan terdapat bab
khusus yang mengatur tentang hak asasi manusia yaitu bab XA tentang Hak Asasi
Manusia, yang terdiri dari 10 pasal, mulai dari 28A sampai 28J. Selain itu,
telah diatur juga pada pasal 28 yang merupakan awal mula diletakkannya hak
asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang
berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” (DPR RI,
2002:25).
Kebebasan
mengemukakan pendapat merupakan pondasi dari semua negara yang menganut sistem
demokrasi. Oleh karena itu, saya ingin mengangkat tentang hak mengemukakan
pendapat di Indonesia, sebab pada dasarnya Indonesia merupakan negara
demokrasi. Selain hal tersebut, kebebasan mengemukakan pendapat merupakan salah
satu wujud kedaulatan rakyat, yang dianut dalam sistem kenegaraan Indonesia.
Telah
di ketahui sebelumnya, hak mengemukakan pendapat telah di atur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 28. Banyak cara untuk
mengemukakan pendapat, dalam makalah ini, saya ingin membatasi pembahasan yaitu
tentang cara mengemukakan pendapat melalui pers, yang pelaksanaannya telah diatur dalam
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebelum disahkan undang-undang
tersebut di tahun 1999, dulu juga sudah terdapat beberapa undang-undang yang
mengatur tentang pers, yaitu Undang-Undang
No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, Undang-Undang No. 4
Tahun 1967, Undang-Undang No. 21 Tahun 1982.
B. PERMASALAHAN
Dalam
makalah ini, saya akan mengupas tentang beberapa hal mengenai pers di Indonesia
yang berhubungan dengan Undang-Undang
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kebebasan mengemukakan pendapat bagi seluruh
rakyat Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1. Bagaimana
peranan pers yang telah diperkuat dengan Undang-Undang
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjamin kebebasan mengemukakan pendapat
bagi seluruh rakyat Indonesia?
2. Bagaimana
hubungan pers dengan demokrasi di Indonesia?
C. PEMBAHASAN
a. Pengertian
Pers
·
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
tentang Pers
Pers adalah
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
·
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
Pers berarti:
1. alat
cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
2. alat
untuk menjepit atau memadatkan
3. surat
kabar dan majalah yang berisi berita
4. orang
yang bekerja di bidang persurat kabaran
·
Menurut Oemar Seno Adji
Pers dalam arti sempit, yaitu
penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis.
Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass
communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan
kata-kata tertulis maupun dengan lisan (Wikipedia, 2011:2).
·
Menurut Kustadi Suhandang
Pers adalah seni atau ketrampilan
mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang
peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala
kebutuhan hati nurani khalayaknya (Wikipedia, 2011:2).
·
Dari beberapa pengertian diatas, dapat
disimpulkan bahwa pers mempunyai beberapa unsur, yaitu:
1. Lembaga
sosial
2. Komunikasi
massa
3. Adanya
kegiatan jurnalistik
4. Berisi
ide atau gagasan
5. Terjadi
komunikasi dua arah
Unsur-unsur
ini dapat memperjelas gambaran kita tentang pers.
b. Peranan
pers dalam menjamin kebebasan mengemukakan pendapat
Sebelum lebih
jauh membahas tentang peran pers terhadap kebebasan mengemukakan pendapat di
Indonesia, lebih baik dilakukan pemahaman terlebih dahulu tentang konsep dasar
pers. Konsep dasar pers merupakan kedudukan pers dalam masyarakat secara umum
di dunia yang dapat memengaruhi aktivitas, fungsi, tujuan, kewajiban, dan muatan
isi pers itu sendiri (Abrar, 2011:7). Pers meliliki empat kedudukan, yaitu:
1. Pers
berposisi sebagai media komunikasi
2. Pers
berposisi sebagai lembaga sosial
3. Pers
berposisi sebagai produk informasi berita
4. Pers
berposisi sebagai lembaga ekonomi
Dari
keempat kedudukan tersebut, pers dapat mewakili hak masyarakat luas dalam hal
kebebasan mengemukakan pendapat. Untuk lebih jelas, disajikan secara sistematis
dalam tabel dibawah ini:
Posisi
|
Aktivitas
|
Fungsi
|
Tujuan
|
Kewajiban
|
Muatan
|
Media komunikasi
|
Menyalurkan informasi dari warga ke warga, dan
dari warga ke negara
|
Mediator
|
Menyeimbangkan arus informasi
|
Tidak berpihak
|
Faktual
|
Lembaga sosial
|
Memberdayakan khalayak
|
Mengawasi, advokasi, memimpin opini publik,
mendidik, dan mewariskan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi lain
|
Mencerdaskan khalayak, membela yang tertindas,
mengingatkan yang berkuasa, dan mengembangkan opini publik
|
Mengutamakan kepentingan khalayak
|
Faktual
|
Produk informasi
|
Merekonstruksi-kan semua kejadian dan ide yang
penting untuk khalayak
|
Menyediakan informasi
|
Menghilangkan kecemasan informasi
|
Melayani hak mengetahui yang dimiliki khalayak,
melayani hak menyatakan pendapat yang dimiliki khalayak
|
Faktual
|
Lembaga ekonomi
|
Melayani pemasangan iklan
|
Menghibur
|
Menjadikan pers sebagai industri
|
Melayani keinginan khalayak
|
Faktual dan fiksi
|
Kebebasan pers yang dimaksud disini tidak
benar-benar absolut, pers hanya dijamin benar-benar bebas dari tekanan
pemerintah dan pemilik modal. Sedangkan pers masih harus bertanggung jawab
terhadap kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat. Oleh karena itu,
pers dituntut harus mampu menyuarakan hati nurani rakyat, karena pada dasarnya
pers adalah masyarakat itu sendiri yang menjelma menjadi unsur-unsur pers.
Selain itu, pers juga dibatasi oleh beberapa hal, yaitu yang pertama adalah
Kode Etik Jurnalistik, kedua adalah Udang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang
Pers, dan yang ketiga adalah KUHP.
Abrar menulis dalam bukunya yang
berjudul analisis pers sebagai berikut: Kebebasan
pers berarti kondisi yang memungkinkan para pekerja pers tidak dipaksa berbuat
sesuatu dan mampu berbuat sesuatu untuk mencapai apa yang mereka inginkan
(2011: 61).
Pembuatan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang
Pers yang merupakan penyokong sekaligus pembatas kebebasan pers ini dilatar
belakangi oleh pemikiran bersama bahwa kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan
pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus
dijamin agar dapat terwujud masyarakat Indonesia yang demokratis.
Sebagai penyokong dan pembatas kebebasan pers di
Indonesia, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memuat secara tegas
tentang asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers sebagai acuan atau
pedoman kerja pers Indonesia. Pers Indonesia merupakan wujud dari kedaulatan
rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi
hukum, seperti yang tertera dalam pasal 2. Dalam pasal 3 dan pasal 4 telah
ditetapkan fungsi pers Indonesia, yaitu sebagai media informasi, pendidikan,
hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Dikenal tiga hak yang terdapat
dalam pers Indonesia, seperti yang dijelaskan dalam pasal 4 dan pasal 5. Yang
pertama adalah hak jawab yang merupakan
hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang
merugikan nama baiknya. Kedua adalah hak koreksi yaitu hak setiap orang untuk
mengkoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers,
baik tentang dirinya ataupun orang lain. Ketiga adalah Hak tolak yang artinya
hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkap identitas dari narasumber
yang harus dirahasiakan (Gandhi, 1985:79).
Sedangkan untuk peranan pers, yang merupakan
penekanan khusus dalam makalah ini, diatur dalam pasal 6, yaitu :
1. Memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui.
2. Menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak
Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan.
3. Mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
4. Melakukan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
umum.
5. Memperjuangkan
keadilan dan kebenaran.
Mengacu
dari kelima peran pers tersebut, jika pers benar-benar dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik, maka kebebasan untuk mengemukakan pendapat dapat dijamin,
dan dapat berdampak pada terbentuknya masyarakat Indonesia yang demokratis
tetapi bertanggung jawab.
Bukti adanya hubungan timbal balik antara masyarakat
dan pers dalam hal kebebasan menyampaikan pendapat terlihat dalam Undang-Undang No. 40
Tahun 1999 tentang Pers tersebut. Tidak hanya dari pihak pers saja yang
memberikan sumbangsihnya kepada masyarakat, tetapi masyarakat juga mempunyai
peran serta dalam kehidupan pers di Indonesia. Dengan cara memantau dan
melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan
yang dilakukan oleh pers. Selain itu, masyarakt juga dapat menyampaikan usulan
dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers
nasional.
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ini sudah memenuhi empat
konsep dasar pers. Berdasarkan hal tersebut, pers disini telah mempunyai payung
hukum yang jelas dalam menjalankan perannya menjamin kebebasan mengemukakan
pendapat masyarakat Indonesia.
c. Teori
sistem pers yang dianut oleh Indonesia
Ada enam sistem
pers yang ada di dunia, yaitu Sistem Pers Otoritarian, Sistem Pers Libertarian,
Sistem Pers Tanggung Jawab Sosial, Sistem Pers Soviet Komunis, Sistem Media
Pembangunan, Sistem Media Demokratik Partisipan (Santana, 2005:221-229).
Dalam sejarah
pers Indonesia, dari keenam sistem pers tersebut, semuanya pernah di terapkan
di Indonesia, kecuali Sistem Pers Soviet Komunis. Pada masa kepemimpinan K.H.
Abdurrahman Wahid, Indonesia menganut Sistem Media Demokratik Partisipan, dan
sampai sekarang Indonesia masih tetap memakai sistem tersebut.
Yang dimaksud
dengan Sistem Media Demokratik Partisipan adalah didalam kehidupan pers, tidak
ada yang boleh mendominasi aktivitas, tugas, dan fungsinya. Semua pihak berhak
untuk mendirikan pers sesuai dengan nilai-nilai yang mereka anut. Mereka tidak
perlu mendapat izin dari pemerintah.
d. Pers
yang Independen dan Demokrasi yang Bertanggung Jawab
Pers tidak dapat
dipisahkan dengan sistem demokrasi yang di anut oleh negara Indonesia. Pers
merupakan salah satu alat yang digunakan untu mewujudkan demokrasi. Tentu
demokrasi yang dicita-citakan masyarakat Indonesia adalah demokrasi yang
bertanggung jawab, yaitu demokrasi yang tidak hanya mengutamakan tentang
kebebasan atau hak semata, tetapi kebebasan yang didampingi dengan kewajiban
untuk menghormati hak-hak orang lain. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan
pers yang Independen, dalam hal ini berarti pers yang tidak menghakimi. Tugas
pers yang Independen adalah bagaimana pers menyajikan informasi yang dibutuhkan
masyarakat dan yang sesuai dengan fungsinya, fakta-fakta yang ada serta tidak
bersifat provokatif maupun mengarahkan pemikiran publik untuk tujuan-tujuan
maupun kepentingan-kepentingan tertentu. Sehingga masyarakat dapat
berpartisipasi aktif dalam menyumbangkan pemikiran dan mengeluarkan pendapatnya
untuk kemajuan bangsa Indonesia.
Di Indonesia,
dengan adanya Undang-Undang No. 40 Tahun
1999 tentang Pers, sudah sangat baik dalam mengarahkan pers Indonesia
untuk menjadi pers yang independen. Bisa kita lihat dalam pasal 15, telah
diatur tentang sebuah dewan pemantau pers Indonesia yang sifatnya Independen.
Jika peraturan tersebut dapat diterapkan dengan baik, maka secara otomatis
demokrasi yang bertanggung jawab akan terwujud dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
D. SIMPULAN
Dengan
adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
tentang Pers, yang merupakan penyokong kekuatan dan pembatas kehidupan pers
Indonesia, harusnya mampu menjamin masyarakat dalam hal kebebasan mengemukakan
pendapat. Karena telah jelas didalamnya diterangkan bahwa peranan pers adalah
sebagai wakil dan media masyarakat dalam mengemukakan pendapat. Mulai dari
penyediaan informasi, pendidikan, memberikan pengetahuan, menampung aspirasi
masyarakat, sampai dengan memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Meski
demikian, tidak sepenuhnya kebebasan itu diwakilkan kepada pers, masyarakat
juga dituntut berperan aktif untuk membangun konsep pemikiran dan solusi
permasalahan bangsa. Hal itu dimaksudkan agar cita-cita bangsa untuk menjadi
negara demokrasi yang bertanggung jawab dapat terwujud. Sejalan dengan itu,
pers Indonesia juga harus mampu menjadi Independen agar kepentingan masyarakat
tetap menjadi prioritas utama.
Jika
berbicara tentang bagaimana seharusnya pers Indonesia kedepan, maka yang harus
dilakukan oleh pers, pemerintah, pemilik modal dan masyarakat adalah
melaksanakan Undang-Undang No. 40 Tahun
1999 tentang Pers secra tertib sesuai dengan tugas masing-masing.
E. DAFTAR PUSTAKA
Abrar,
Ana Nadya. 2011. Analisis Pers.
Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia. 2002. Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945 dan Hasil Amandemen Tahun 2002. Solo: Sendang
Ilmu.
Gandhi, M. L.
1985. Undang-Undang Pokok Pers Proses
Pembentukan dan Penjelasannya. Jakarta: Rajawali Pers.
HOP Itjen Dep. Kimpraswil. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang
Pers. 1999. Jakarta: Sekretariat Kabinet RI.
Mintaroem, Haryono. 2011. Kebebasan Pers Bentuk Hak Asasi Manusia.
Surabaya Pagi Online (8 Feb 2011). http://www.surabayapagi.com/index.php.
________________ . 2011. UU Pers Sejalan yang Disyaratkan UUD 1945.
Surabaya Pagi Online (9 Feb 2011). http://www.surabayapagi.com/index.php.
Santana,
Septiawan. 2005. Jurnalisme Kontemporer.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Wikipedia. 2011. Media Massa. http://id.wikipedia.org/wiki/Media_massa
Langganan:
Postingan (Atom)